Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pembatasan Pengisian Solar Bersubsidi di Sumbar Berlaku Mulai 1 Desember 2025, Ini Aturan Liter per Kendaraan

Hendra Efison • Jumat, 28 November 2025 | 07:29 WIB

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi.
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi.
PADEK.JAWAPOS.COM--Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membatasi pengisian solar subsidi di seluruh SPBU mulai 1 Desember 2025.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar tahun 2022 dan saat ini tengah disosialisasikan.

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi di Mapolda Sumbar untuk menekan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Sosialisasi dilakukan selama satu minggu sebelum penerapan penuh.

“Terdapat tiga hasil kesepakatan, yaitu penindakan penyalahgunaan, penerapan pembatasan mulai 1 Desember 2025, serta sosialisasi sebelum pelaksanaan,” kata Helmi di Padang, Kamis (27/11/2025).

Pembatasan pembelian solar bersubsidi diatur sebagai berikut: kendaraan pribadi roda empat maksimal 40 liter per hari, kendaraan umum roda empat maksimal 60 liter per hari, dan kendaraan umum roda enam atau lebih maksimal 125 liter per hari.

Pengamanan pelaksanaan kebijakan ini akan melibatkan pihak kepolisian.

Distribusi BBM bersubsidi mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan pendistribusian BBM.

Helmi meminta masyarakat turut menyebarluaskan informasi agar kebijakan berjalan efektif.

Ia menegaskan kebijakan ini ditujukan untuk menjaga ketepatan sasaran subsidi, bukan untuk mempersulit masyarakat.

Berdasarkan data Pertamina Patra Niaga, stok BBM dan LPG di Sumatera Barat dipastikan aman hingga akhir tahun.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Kapolda Sumbar, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, unsur Forkopimda Sumbar, Pertamina Patra Niaga, Dinas ESDM, Dinas Perindag, Hiswana, dan pemilik SPBU.(*)

Editor : Hendra Efison
#aturan pengisian solar #SPBU Sumatera Barat #pembatasan solar Sumbar #bbm bersubsidi