Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Sijunjung Lindungi 1.912 Pemangku Adat, Manfaat Jaminan Sosial Capai Rp18 Miliar

Randi Zulfahli • Selasa, 9 Desember 2025 | 22:20 WIB

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Sijunjung meluncurkan perlindungan bagi 1.912 pemangku adat, dengan manfaat jaminan sosial masyarakat mencapai Rp18 miliar.
BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Sijunjung meluncurkan perlindungan bagi 1.912 pemangku adat, dengan manfaat jaminan sosial masyarakat mencapai Rp18 miliar.
PADEK.JAWAPOS.COM--Upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Sijunjung memasuki fase baru.

BPJS Ketenagakerjaan Solok bersama Pemerintah Kabupaten Sijunjung resmi meluncurkan program perlindungan bagi 1.912 pemangku adat penerima insentif.

Program ini merupakan hasil kolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Sijunjung.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok, Arief Sabara, menyampaikan apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam memperluas cakupan perlindungan bagi masyarakat adat.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung yang terus menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakatnya,” ujar Arief.

Arief menjelaskan bahwa program tersebut menjadi energi tambahan bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas manfaat ke lebih banyak kelompok pekerja.

Saat ini, pekerja yang telah terlindungi di Sijunjung mencapai 42.830 orang dari total 110.791 pekerja, atau sekitar 38,66 persen.

“Masih banyak ruang yang bisa kita tingkatkan. Sinergi antara pemerintah daerah, lembaga adat, dan seluruh komunitas di nagari menjadi kunci untuk memperluas cakupan perlindungan,” katanya.

Program perlindungan bagi pemangku adat telah berjalan sejak Oktober 2025 melalui dua skema, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Keduanya diharapkan memberikan keamanan bagi pemangku adat dalam menjalankan tugas-tugas adat di masyarakat.

Hingga November 2025, total manfaat jaminan sosial yang telah dibayarkan kepada masyarakat Sijunjung mencapai Rp18.075.719.210.

Pembayaran tersebut meliputi 227 kasus JKK dengan nilai Rp1.743.711.040 dan 133 kasus JKM dengan total Rp5.891.500.000.

Arief menyebut realisasi manfaat itu sebagai bukti nyata perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat.

BPJS Ketenagakerjaan juga mengapresiasi sejumlah program Pemkab Sijunjung, seperti perlindungan pekerja rentan melalui APBD, perlindungan berbasis APB Nagari, skema DBH Sawit, hingga perlindungan khusus bagi pemangku adat.

“Kami berharap program-program strategis ini terus berlanjut dari tahun ke tahun, bahkan diperluas cakupannya. Kami juga mengajak seluruh pekerja penerima insentif agar mulai memproteksi diri dari risiko kerja,” tutur Arief.

Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu meningkatkan persentase pekerja yang terlindungi sekaligus memperkuat budaya kerja aman dan berkelanjutan di Kabupaten Sijunjung.(CC1)

Editor : Hendra Efison
#JKK dan JKM manfaat BPJS #BPJS Ketenagakerjaan Sijunjung #jaminan sosial ketenagakerjaan #perlindungan pemangku adat