Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Makam Syekh Burhanuddin Ulakan Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional

Hendra Efison • Kamis, 18 Desember 2025 | 10:11 WIB

Makam Syekh Burhanuddin Ulakan Padangpariaman resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional dalam Malam Apresiasi Kementerian Kebudayaan RI.
Makam Syekh Burhanuddin Ulakan Padangpariaman resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional dalam Malam Apresiasi Kementerian Kebudayaan RI.
PADEK.JAWAPOS.COM—Makam Syekh Burhanuddin di Nagari Ulakan Tapakih, Kabupaten Padangpariaman, resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional (CBN).

Penetapan tersebut diumumkan dalam Malam Apresiasi Cagar Budaya Peringkat Nasional di Graha Utama Gedung A Lantai 3, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Selasa (16/12/2025).

Acara tersebut dihadiri Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Fadli Zon dan menjadi forum apresiasi bagi daerah yang berhasil mengangkat warisan budaya ke tingkat nasional.

Dengan penetapan ini, Makam Syekh Burhanuddin menjadi satu dari lima cagar budaya asal Sumatera Barat yang memperoleh status Cagar Budaya Nasional pada 2025.

Empat situs lain yang ditetapkan yakni Candi Pulau Sawah di Kabupaten Dharmasraya, Benteng Van der Capellen di Kabupaten Tanahdatar, Jam Gadang di Kota Bukittinggi, serta SMA Negeri 2 Bukittinggi.

Penetapan Cagar Budaya Nasional dilakukan melalui tahapan panjang, mulai dari identifikasi, pengusulan, evaluasi tim ahli, hingga penetapan dan pencatatan resmi di tingkat nasional.

Dari 19 cagar budaya yang diusulkan, hanya sejumlah situs yang dinilai memenuhi kriteria nasional, termasuk Makam Syekh Burhanuddin.

Makam Syekh Burhanuddin merupakan situs bersejarah tokoh ulama besar penyebar Tarekat Syattariyah di Minangkabau dan telah lama menjadi pusat ziarah serta aktivitas keagamaan masyarakat.

Pengusulan situs ini dilakukan secara bertahap sejak 2022 oleh Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padangpariaman hingga akhirnya ditetapkan pada 2025.

Sertifikat Cagar Budaya Nasional diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan RI kepada masing-masing kepala daerah. Untuk Kabupaten Padangpariaman, penerimaan sertifikat diwakili Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat.

Penetapan tersebut diharapkan memperkuat upaya pelestarian warisan sejarah, budaya, dan religi di Sumatera Barat. (*)

Editor : Hendra Efison
#Cagar budaya Sumatera Barat #Tarekat Syattariyah di Minangkabau #Makam Syekh Burhanuddin #Cagar Budaya Nasional Padangpariaman