Penanganan dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (20/12/2025).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyatakan kasus tersebut sedang diproses sesuai kewenangan. Oknum berstatus aparatur sipil negara (ASN) telah dinonaktifkan sementara.
“Oknum tersebut sudah dinonaktifkan dan sedang dalam proses pengajuan pemberhentian. Pemerintah provinsi bersikap tegas dan tidak menoleransi pelanggaran ini,” ujar Chandra.
Chandra menjelaskan, pengawasan terhadap potensi pelanggaran dilakukan melalui patroli rutin dan koordinasi dengan unsur terkait.
Ia menekankan pentingnya peran orang tua dan lingkungan dalam pengawasan anak.
“Pengawasan keluarga menjadi penting karena pola pendekatan pelaku kerap memanfaatkan kedekatan emosional,” katanya.
Dari unsur adat, Bundo Kanduang Sumatera Barat, Raudha Thaib, menilai peristiwa tersebut perlu ditanggapi serius dengan penegakan aturan yang konsisten.
Ia menekankan peran pendidik sebagai teladan dalam pembentukan karakter.
“Dalam adat dan nilai yang berlaku, pendidik memegang peran penting. Jika terjadi pelanggaran, sanksi harus ditegakkan sesuai ketentuan,” ujar Raudha.
Raudha juga menyoroti pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam pengawasan sosial serta pembinaan nilai. Menurutnya, pencegahan memerlukan keterlibatan bersama, mulai dari keluarga hingga lingkungan.
Satpol PP Padang memastikan pengawasan lapangan tetap berjalan dan mengimbau masyarakat melaporkan indikasi pelanggaran sesuai prosedur hukum yang berlaku.(CR3/CR4)
Editor : Hendra Efison