Kebijakan tersebut merupakan gagasan Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani dan berlaku untuk peringatan HUT Kabupaten Dharmasraya Tahun 2026.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/969/SE/DLH-2025 tertanggal 28 Desember 2025 tentang Himbauan Ucapan Selamat Hari Jadi Kabupaten Dharmasraya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dharmasraya, Budi Waluyo, menyatakan kebijakan ini bertujuan membangun budaya perayaan yang lebih bermakna, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
“Karangan bunga biasanya hanya bertahan beberapa hari dan akhirnya menjadi sisa material dekoratif. Bibit tanaman memberi manfaat jangka panjang dan memperkuat penghijauan daerah,” ujar Budi Waluyo.
Dalam surat edaran tersebut, jenis bibit yang dianjurkan meliputi tanaman buah seperti durian, alpukat, mangga, kelengkeng, dan manggis.
Selain itu, direkomendasikan tanaman hutan seperti tabebuya, ketapang kencana, dan mahoni, serta tanaman hias seperti bougenvil, palem, adenium, pucuk merah, dan anggrek.
Bibit tanaman yang diserahkan minimal memiliki tinggi satu meter dan ditempatkan dalam pot atau planter bag.
Budi Waluyo menegaskan kebijakan ini tetap mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pendekatan ekonomi hijau.
“Ini bukan mematikan UMKM, tetapi menggeser orientasi usaha ke pembibitan dan nursery tanaman yang lebih berkelanjutan,” katanya.
Seluruh bibit yang diterima akan dihimpun oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk ditanam di lokasi strategis di Kabupaten Dharmasraya.
Pemkab Dharmasraya menilai langkah ini dapat menekan timbulan sisa material dekoratif sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan hidup daerah. (ita)
Editor : Hendra Efison