Rapat dipimpin Pelaksana Tugas Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar, M. Rifki, dan diikuti kepala kantor Kemenhaj kabupaten/kota serta pimpinan Bank Penerima Setoran Bipih.
M. Rifki mengatakan konsolidasi dilakukan untuk memastikan kelancaran pelunasan Tahap II sekaligus meningkatkan edukasi kepada jemaah agar segera melakukan pelunasan.
“Pelunasan tahap kedua diprioritaskan bagi jemaah gagal sistem dan jemaah yang telah memenuhi istithaah kesehatan namun belum melunasi,” kata Rifki.
Ia menyebutkan, pelunasan Tahap II juga diperuntukkan bagi jemaah penggabungan mahram, baik suami-istri maupun keluarga kandung, dengan selisih masa tunggu hingga lima tahun.
Menurut Rifki, pendamping lansia mendapat perhatian khusus karena jumlah jemaah lansia di Sumatera Barat tercatat 196 orang atau sekitar lima persen dari kuota.
“Kebijakan baru juga diberikan kepada penyandang disabilitas beserta pendampingnya untuk melunasi pada tahap kedua,” ujarnya.
Rifki mengungkapkan capaian pelunasan Bipih Tahap I di Sumatera Barat mencapai 75 persen hingga penutupan 23 Desember 2025.
Capaian tersebut berada di atas rata-rata nasional yang tercatat 73 persen.
“Ini menjadi modal penting di tengah kondisi Sumatera Barat yang masih pascabencana,” katanya.
Ia juga memaparkan potensi optimalisasi kuota jemaah cadangan setelah 275 jemaah memilih menunda keberangkatan ke 2027.
Kondisi itu membuka peluang pengisian kuota hingga 949 jemaah pada musim haji 2026.
“Jika pelunasan melebihi kuota, kami siap mengajukan penambahan kuota ke pusat,” ujar Rifki.
Kanwil Kemenhaj Sumbar berharap sinergi dengan BPS-Bipih dapat mengoptimalkan pelunasan Tahap II dan meningkatkan kualitas layanan jemaah haji. (yud)
Editor : Hendra Efison