Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

R3P Sumbar Disahkan, Total Kebutuhan Dana Pascabencana Tembus Rp18,37 Triliun

Hendra Efison • Selasa, 13 Januari 2026 | 23:34 WIB

Dokumen R3P Sumbar disahkan, total kebutuhan dana Rp18,37 triliun untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di 13 kabupaten/kota.
Dokumen R3P Sumbar disahkan, total kebutuhan dana Rp18,37 triliun untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di 13 kabupaten/kota.
PADEK.JAWAPOS.COM—Penanganan bencana hidrometeorologi basah di Sumatera Barat memasuki fase pemulihan usai dokumen R3P Sumbar untuk 13 kabupaten/kota resmi disahkan pada 8 Januari 2026.

Dokumen perencanaan pascabencana ini mencatat total kebutuhan dana Rp18.379.831.404.778 untuk rehabilitasi dan rekonstruksi seluruh wilayah terdampak.

R3P menjadi acuan terpadu dalam menilai kerusakan infrastruktur, sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Dokumen tersebut juga memetakan skenario pemulihan, pembagian kewenangan pendanaan antara pusat–provinsi–kabupaten/kota, hingga dasar pengajuan pembiayaan ke pemerintah pusat.

“Nantinya dokumen ini akan menjadi landasan untuk melakukan pemulihan di wilayah terdampak,” kata Sekretaris Utama BNPB, Dr. Rustian, di Padang.

Dokumen mencatat kerusakan pascabencana hidrometeorologi pada akhir November 2025, termasuk kebutuhan pemulihan infrastruktur, permukiman, dan sektor sosial ekonomi.

BNPB dan Pemprov Sumbar mengonfirmasi bencana tersebut membuat 307.936 jiwa terdampak, dengan rincian 264 jiwa meninggal, 72 hilang, 401 luka-luka, dan 10.854 mengungsi.

Total nilai kerusakan ditaksir Rp15,63 triliun, sementara kerugian diperkirakan Rp17,91 triliun, sehingga total dampak ekonomi mencapai Rp33,55 triliun.

Gubernur Sumbar Mahyeldi menyebut seluruh data kerusakan dan kebutuhan sudah dimasukkan ke dalam dokumen R3P dan diserahkan kepada Pemerintah Pusat melalui BNPB.

Menurutnya, dokumen ini memberikan gambaran lengkap mengenai kebutuhan pascabencana dan menjadi dasar faktual bagi pemerintah pusat.

Ia menegaskan komitmen percepatan pemulihan yang dilakukan Pemprov, pemerintah kabupaten/kota, dan seluruh pemangku kepentingan.

Dari waktu 90 hari yang diberikan pemerintah pusat, penyusunan dokumen R3P berhasil dituntaskan hanya dalam 18 hari.

Baca Juga: Film Penerbangan Terakhir Angkat Isu Skandal Penerbangan, Tayang Perdana 15 Januari 2026

“Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam mengupayakan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera Barat,” kata Mahyeldi.(*)

Rincian Kebutuhan Dana Berdasarkan Wilayah (R3P)

Total estimasi kebutuhan dana di seluruh wilayah: Rp18,37 triliun.

Editor : Hendra Efison
#kebutuhan dana pascabencana #rekonstruksi Sumbar #R3P Sumbar #rehabilitasi Sumbar #bencana hidrometeorologi 2025