Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Perintah Kapolda Sumbar, Tim Gabungan Polres Solok Selatan Tertibkan Tambang Emas Ilegal

Hendra Efison • Rabu, 14 Januari 2026 | 20:55 WIB

Tim gabungan Polres Solok Selatan menertibkan PETI di Balun sebagai tindak lanjut ultimatum DPR dan perintah Kapolda Sumbar pada 14 Januari 2026. (Foto: Polres Solsel)
Tim gabungan Polres Solok Selatan menertibkan PETI di Balun sebagai tindak lanjut ultimatum DPR dan perintah Kapolda Sumbar pada 14 Januari 2026. (Foto: Polres Solsel)
PADEK.JAWAPOS.COM—Tim gabungan Polres Solok Selatan bersama Intel Kodim 0309 Solok menggelar operasi penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Balun, Nagari Pakan Rabaa, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Rabu (14/1/2026). Operasi dilakukan usai ultimatum anggota DPR RI terkait penindakan tambang ilegal.

Operasi ini dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polres Solok Selatan, Ipda Henki Saputra, S.M., dengan sasaran lubang tambang yang diduga masih aktif digunakan untuk aktivitas tanpa izin.

Ipda Henki menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kapolda Sumatera Barat melalui Kapolres Solok Selatan.

Penertiban juga menjadi bagian dari instruksi pemerintah untuk mengamankan potensi kekayaan negara dan memulihkan lingkungan yang terdampak aktivitas illegal mining.

Tim gabungan menempuh perjalanan sekitar dua jam berjalan kaki menuju lokasi. Saat petugas tiba, pelaku diduga sudah meninggalkan area tambang.

Di lokasi, anggota menemukan sejumlah lubang galian emas beserta peralatan yang digunakan dalam aktivitas PETI.

“Walaupun tidak menemukan pelaku, kami menemukan lubang galian emas dan beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas illegal mining. Selanjutnya, peralatan tersebut kami musnahkan dengan cara dibakar,” kata Ipda Henki.

Selain pemusnahan peralatan, petugas menutup lubang tambang dan memasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan lanjutan.

Dalam imbauannya, Ipda Henki meminta masyarakat menghentikan seluruh aktivitas penambangan tanpa izin sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kami mengharapkan masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas illegal mining serta segera melaporkan kepada Kepolisian apabila menemukan indikasi kegiatan tambang ilegal,” ujarnya.

Polres Solok Selatan menyebut operasi penertiban akan dilanjutkan secara berkala sepanjang 2026 sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan, kelestarian lingkungan, dan penegakan hukum di daerah tersebut.(*)

Editor : Hendra Efison
#Operasi penertiban #tambang emas ilegal #polres solok selatan