Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Konflik Plasma di Dharmasraya, Pemprov Sumbar Beri Tenggat hingga 3 Februari 2026

Hendra Efison • Rabu, 28 Januari 2026 | 08:13 WIB

Pemprov Sumbar menargetkan penyelesaian konflik plasma 20 persen PT Tidar Kerinci Agung di Dharmasraya dengan tenggat 3 Februari 2026.
Pemprov Sumbar menargetkan penyelesaian konflik plasma 20 persen PT Tidar Kerinci Agung di Dharmasraya dengan tenggat 3 Februari 2026.
PADEK.JAWAPOS.COM— Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen menuntaskan konflik kewajiban kebun plasma 20 persen antara masyarakat dan PT Tidar Kerinci Agung di Kabupaten Dharmasraya.

Komitmen itu disampaikan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Sumatera Barat, Adib Alfikri, dalam rapat fasilitasi penyelesaian konflik di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat, Selasa (27/1/2026).

Adib Alfikri mengatakan pemerintah hadir untuk memastikan konflik antara masyarakat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar dengan PT Tidar Kerinci Agung diselesaikan secara dialogis dan sesuai ketentuan hukum.

“Pemerintah daerah berkomitmen memfasilitasi penyelesaian konflik ini secara adil dan berimbang,” ujar Adib Alfikri.

Ia menegaskan kewajiban fasilitasi kebun plasma 20 persen merupakan amanat regulasi yang melekat pada izin usaha perkebunan dan Hak Guna Usaha.

Menurutnya, penyelesaian konflik harus berbasis kepastian hukum, data yang valid, serta kesepakatan para pihak terkait.

Pemerintah mendorong dibukanya ruang dialog konstruktif antara perusahaan dan masyarakat dengan tenggat waktu yang jelas.

“Negara tidak boleh absen. Pemerintah hadir untuk menjembatani dan mengawal proses dialog,” kata Adib Alfikri.

Pemprov Sumbar bersama Pemerintah Kabupaten Dharmasraya akan terus melakukan pendampingan dan koordinasi lintas sektor agar kesepakatan dapat dilaksanakan secara nyata.

Rapat menyepakati PT Tidar Kerinci Agung dan masyarakat diberi waktu paling lambat satu minggu hingga 3 Februari 2026 untuk mengimplementasikan kewajiban plasma 20 persen.

Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian selanjutnya akan diserahkan kepada Kementerian Pertanian serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi sesuai kewenangan.

Rapat dihadiri perwakilan Kementerian Pertanian, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar.(*)

Editor : Hendra Efison
#PT Tidar Kerinci Agung #Konflik plasma 20 persen Dharmasraya