Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

BPKB Rusak atau Hilang Akibat Bencana? Begini Cara Mengurusnya di Ditlantas Polda Sumbar

Randi Zulfahli • Selasa, 3 Februari 2026 | 18:32 WIB

Ditlantas Polda Sumbar sederhanakan syarat penggantian BPKB hilang atau rusak akibat bencana. Cukup bawa KTP dan surat keterangan dari desa/kelurahan.
Ditlantas Polda Sumbar sederhanakan syarat penggantian BPKB hilang atau rusak akibat bencana. Cukup bawa KTP dan surat keterangan dari desa/kelurahan.
PADEK.JAWAPOS.COM—Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat menghadirkan terobosan layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor khusus bagi warga terdampak bencana.

Kebijakan ini diterapkan untuk membantu masyarakat yang mengalami kerusakan atau kehilangan dokumen kendaraan akibat situasi darurat.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, menegaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah kondisi pascabencana.

Layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dirancang khusus dengan proses yang lebih cepat namun tetap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami memastikan masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan mereka meski dalam kondisi darurat," ungkap Kombes Pol Reza, Selasa (3/2/2026).

Layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang disediakan mencakup penggantian dokumen kendaraan yang mengalami kerusakan atau hilang karena bencana.

Prosedur yang diterapkan telah disederhanakan dengan pendampingan langsung dari petugas Ditlantas.

"Fokus utama pelayanan saat ini tertuju pada penggantian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)," jelasnya.

Dalam situasi darurat pascabencana, warga tidak diharuskan melengkapi seluruh persyaratan secara lengkap seperti prosedur normal.

Untuk pengurusan BPKB yang hilang, masyarakat cukup menyiapkan identitas diri, surat keterangan terdampak bencana yang diterbitkan desa atau kelurahan, serta hasil pemeriksaan fisik kendaraan.

Sementara bagi pemilik BPKB yang mengalami kerusakan, wajib membawa dokumen yang rusak tersebut sebagai lampiran.

Seluruh berkas persyaratan dapat dibawa langsung ke posko pelayanan untuk diproses segera. Gedung pelayanan BPKB Ditlantas Polda Sumbar berlokasi di Jalan Rokan Nomor 6-5, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-17 Uji Coba Lawan Tiongkok, Tiket Dijual Rp50 Ribu

Lokasi ini berada tepat di belakang Kantor Samsat Padang, memudahkan akses bagi masyarakat yang membutuhkan.

Kebijakan penyederhanaan prosedur ini diharapkan dapat meringankan beban administratif warga yang sedang menghadapi dampak bencana.

"Dengan layanan khusus ini, proses pengurusan dokumen kendaraan dapat diselesaikan lebih cepat tanpa mengurangi aspek legalitas dan kepastian hukum kepemilikan kendaraan bermotor," pungkasnya. (cc1)

Editor : Adetio Purtama
#bpkb #hilang #bencana #Ditlantas Polda Sumbar #rusak