Setelah melalui tahapan mediasi, peringatan, dan tenggat pembongkaran mandiri, pembongkaran paksa dijadwalkan pada Senin, 16 Februari 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, dalam konferensi pers di Gedung Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Sumbar, Selasa (10/2/2026).
Langkah ini diambil sebagai respons atas pelanggaran tata ruang di jalur lintas nasional yang masuk kawasan lindung.
Pembongkaran Terpadu Dipimpin Satpol PP Sumbar
Arry Yuswandi menyebutkan pembongkaran akan dilakukan secara terpadu oleh sejumlah instansi terkait.
Satpol PP Sumbar akan memimpin eksekusi lapangan bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kebudayaan, BKSDA Sumbar, serta Pemerintah Kabupaten Tanahdatar.
"Bangunan yang akan dibongkar mencakup kafe, tempat pemandian, penginapan, hingga masjid yang berdiri di daerah aliran sungai Batang Anai. Seluruh bangunan tersebut berada dalam kawasan Taman Wisata Alam Mega Mendung. Jumlahnya lebih dari 100 unit bangunan," ujarnya.
Pelanggaran ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 serta SK Menteri LHK Nomor 6599 Tahun 2021 tentang kawasan hutan konservasi.
Pemprov menegaskan bahwa batas waktu pembongkaran mandiri telah berakhir pada 6 Januari 2026.
Pengecualian Sementara dan Alasan Penertiban
Satu bangunan, milik PT Hidayah Syariah Hotel, sementara dikecualikan dari pembongkaran.
Pengecualian tersebut diberikan karena adanya putusan sela PTUN tertanggal 30 Januari 2026 yang menunda eksekusi bangunan tersebut.
Pemprov Sumbar menegaskan penundaan tersebut bersifat sementara dan tetap menunggu kepastian hukum lanjutan. Sementara itu, seluruh bangunan lain tetap dibongkar sesuai jadwal.
Arry menjelaskan penertiban dilakukan karena risiko bencana di kawasan tersebut sangat tinggi.
Peristiwa banjir bandang atau galodo pada Mei 2024 dan November 2025 menjadi dasar empiris bahwa Lembah Anai merupakan zona rawan.
Dasar Hukum Kuat dan Dukungan Pusat
Kepala Satpol PP Sumbar, Irwan, S.Sos, MM, menyatakan kesiapan penuh personelnya dalam pelaksanaan eksekusi.
Penindakan didasarkan pada Perda Tata Ruang Tahun 2025 yang wajib ditegakkan secara konsisten.
Penertiban ini juga dipercepat setelah sorotan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar terkait maladministrasi penundaan berlarut.
Pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR dan Kementerian ATR/BPN turut memberikan dukungan penuh.
Pemprov berharap pengosongan kawasan Lembah Anai dapat memulihkan fungsi lingkungan, menjaga keselamatan jalur transportasi nasional, serta mencegah bencana serupa di masa mendatang.(cr3)
Editor : Hendra Efison