Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Arry Yuswandi Tegaskan: Ratusan Bangunan di Kawasan Lindung Lembah Anai Akan Dibongkar Paksa

Mengki Kurniawan • Selasa, 10 Februari 2026 | 21:12 WIB

Pemprov Sumbar jadwalkan pembongkaran paksa bangunan ilegal di Lembah Anai pada 16 Februari 2026.
Pemprov Sumbar jadwalkan pembongkaran paksa bangunan ilegal di Lembah Anai pada 16 Februari 2026.
PADEK.JAWAPOS.COM—Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akhirnya memastikan langkah tegas terhadap polemik panjang bangunan di kawasan Lembah Anai.

Setelah melalui tahapan mediasi, peringatan, dan tenggat pembongkaran mandiri, pembongkaran paksa dijadwalkan pada Senin, 16 Februari 2026.

Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, dalam konferensi pers di Gedung Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Sumbar, Selasa (10/2/2026).

Langkah ini diambil sebagai respons atas pelanggaran tata ruang di jalur lintas nasional yang masuk kawasan lindung.

Pembongkaran Terpadu Dipimpin Satpol PP Sumbar

Arry Yuswandi menyebutkan pembongkaran akan dilakukan secara terpadu oleh sejumlah instansi terkait.

Satpol PP Sumbar akan memimpin eksekusi lapangan bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kebudayaan, BKSDA Sumbar, serta Pemerintah Kabupaten Tanahdatar.

"Bangunan yang akan dibongkar mencakup kafe, tempat pemandian, penginapan, hingga masjid yang berdiri di daerah aliran sungai Batang Anai. Seluruh bangunan tersebut berada dalam kawasan Taman Wisata Alam Mega Mendung. Jumlahnya lebih dari 100 unit bangunan," ujarnya.

Pelanggaran ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 serta SK Menteri LHK Nomor 6599 Tahun 2021 tentang kawasan hutan konservasi.

Pemprov menegaskan bahwa batas waktu pembongkaran mandiri telah berakhir pada 6 Januari 2026.

Pengecualian Sementara dan Alasan Penertiban

Satu bangunan, milik PT Hidayah Syariah Hotel, sementara dikecualikan dari pembongkaran.

Pengecualian tersebut diberikan karena adanya putusan sela PTUN tertanggal 30 Januari 2026 yang menunda eksekusi bangunan tersebut.

Pemprov Sumbar menegaskan penundaan tersebut bersifat sementara dan tetap menunggu kepastian hukum lanjutan. Sementara itu, seluruh bangunan lain tetap dibongkar sesuai jadwal.

Arry menjelaskan penertiban dilakukan karena risiko bencana di kawasan tersebut sangat tinggi.

Peristiwa banjir bandang atau galodo pada Mei 2024 dan November 2025 menjadi dasar empiris bahwa Lembah Anai merupakan zona rawan.

Dasar Hukum Kuat dan Dukungan Pusat

Kepala Satpol PP Sumbar, Irwan, S.Sos, MM, menyatakan kesiapan penuh personelnya dalam pelaksanaan eksekusi.

Penindakan didasarkan pada Perda Tata Ruang Tahun 2025 yang wajib ditegakkan secara konsisten.

Penertiban ini juga dipercepat setelah sorotan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar terkait maladministrasi penundaan berlarut.

Pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR dan Kementerian ATR/BPN turut memberikan dukungan penuh.

Pemprov berharap pengosongan kawasan Lembah Anai dapat memulihkan fungsi lingkungan, menjaga keselamatan jalur transportasi nasional, serta mencegah bencana serupa di masa mendatang.(cr3)

Editor : Hendra Efison
#Arry Yuswandi #Tata ruang Sumatera Barat #Pembongkaran paksa bangunan Lembah Anai #Pembongkaran bangunan #Satpol PP Sumbar #lembah anai