Petugas Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Marapi, Bilal Allegra Munbaits, menyampaikan bahwa meski erupsi terjadi, tinggi kolom abu tidak dapat teramati pada kejadian tersebut.
"Erupsi terekam dengan amplitudo maksimum sebesar 30 milimeter dan berlangsung selama kurang lebih 31 detik," ujar Bilal dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Data ini bersumber dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).
Saat ini, Gunung Marapi ditetapkan berada pada Status Level II atau Waspada. Merujuk pada rekomendasi resmi PVMBG, seluruh masyarakat di sekitar gunung, termasuk pendaki, pengunjung, maupun wisatawan, dilarang memasuki atau melakukan aktivitas apa pun dalam radius 3 kilometer dari pusat aktivitas vulkanik, yakni Kawah Verbeek.
Warga yang bermukim di kawasan lembah, bantaran, maupun aliran sungai yang berhulu di puncak Gunung Marapi diminta untuk senantiasa mewaspadai potensi lahar dan banjir lahar, terutama selama musim hujan berlangsung.
Apabila terjadi hujan abu, masyarakat dianjurkan mengenakan masker penutup hidung dan mulut guna mencegah risiko gangguan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
PVMBG juga meminta semua pihak untuk menjaga kondusivitas dengan tidak menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait aktivitas vulkanik ini. Masyarakat diharapkan selalu mengacu pada arahan resmi dari Pemerintah Daerah setempat.
Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi, Kota Padangpanjang, Kabupaten Tanahdatar, dan Kabupaten Agam diminta untuk terus menjalin koordinasi aktif dengan PVMBG, Badan Geologi di Bandung, atau langsung dengan Pos Pengamatan Gunung Marapi yang beralamat di Jalan Prof. Hazairin No. 168, Bukittinggi. (cc1)
Editor : Adetio Purtama