Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Padang Gelar Kasus Pertanahan Pesisir Selatan, BPN Sumbar Perkuat Kepastian Hukum

Hendra Efison • Jumat, 1 Mei 2026 | 12:43 WIB
Foto bersama usai pelantikan enam Asisten Surveyor Kadastral Berlisensi oleh Kanwil BPN Sumatera Barat melalui Kabid Survei dan Pemetaan M Syahril untuk memperkuat layanan pertanahan, Kamis (30/4/2026).
Foto bersama usai pelantikan enam Asisten Surveyor Kadastral Berlisensi oleh Kanwil BPN Sumatera Barat melalui Kabid Survei dan Pemetaan M Syahril untuk memperkuat layanan pertanahan, Kamis (30/4/2026).

PADEK.JAWAPOS.COM — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Agraria Sumatera Barat menggelar pembahasan kasus pertanahan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan di Ruang Bundo Kanduang, Kamis (30/4/2026). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat.

Rapat dipimpin Kepala Kanwil BPN Sumbar Teddy Guspiandi dan dihadiri jajaran pejabat bidang, di antaranya Kabid I M Syahril, Kabid II Desrizal, Kabid IV Hendi Esya Putra, Kabid V Arpatas, serta Kepala Kantor Pertanahan Pesisir Selatan, Mira.

Dalam pertemuan tersebut, BPN membedah persoalan pertanahan secara komprehensif dengan menekankan aspek hukum yang akurat. Upaya ini bertujuan mencari solusi terbaik terhadap kasus yang ditangani, sekaligus memastikan pelayanan pertanahan berjalan sesuai aturan.

Baca Juga: Kementan Tanam Padi Serempak di 25 Provinsi untuk Antisipasi Kekeringan 2026

“Koordinasi antar unit kerja menjadi kunci dalam memberikan pelayanan pertanahan yang berkualitas dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat,” demikian disampaikan dalam forum tersebut.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil BPN Sumbar untuk menjaga prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan kasus pertanahan. Pendekatan lintas unit dinilai penting agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara menyeluruh dan tidak menimbulkan sengketa berkelanjutan.

Sebelumnya, Kanwil BPN Sumbar juga melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap enam asisten surveyor kadastral berlisensi. Pelantikan dilakukan oleh perwakilan pimpinan melalui Kabid I M Syahril.

Baca Juga: Tenggelam di Banjir Kanal Alai Parak Kopi, Pria Pencari Barang Bekas Ditemukan Meninggal 500 Meter dari LKP

Penguatan sumber daya manusia ini dinilai strategis untuk mendukung kegiatan pemetaan, pengukuran, dan pendaftaran tanah yang akurat. Surveyor kadastral dan asistennya merupakan tenaga profesional yang telah memenuhi standar kompetensi dan kode etik di bidang survei serta pemetaan.

Keberadaan tenaga teknis bersertifikat tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan mitra profesional, sekaligus meningkatkan kualitas layanan pertanahan di Sumatera Barat.

Langkah pembahasan kasus dan penguatan SDM ini berdampak langsung pada percepatan penyelesaian sengketa tanah serta peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap layanan BPN. Kepastian hukum yang lebih kuat juga berpotensi mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, terutama dalam kepemilikan dan pemanfaatan lahan.

Ke depan, BPN Sumbar diharapkan terus meningkatkan koordinasi lintas unit serta memperluas penguatan kapasitas tenaga teknis agar pelayanan pertanahan semakin cepat, akurat, dan transparan.(*)

Editor : Hendra Efison
#kasus pertanahan Padang #surveyor kadastral #kepastian hukum tanah #BPN Sumbar #pesisir selatan