Padangpariaman, Padek.Jawapos.com– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menutup tiga perlintasan liar di Kabupaten Padangpariaman, Selasa (19/5/2026), guna mengurangi risiko kecelakaan di jalur kereta api. Langkah tersebut dilakukan karena perlintasan ilegal dinilai membahayakan pengguna jalan dan operasional perjalanan kereta api.
Penutupan dilakukan secara serentak bersama pemerintah daerah, aparat TNI/Polri, perangkat nagari, komunitas pecinta kereta api, serta tokoh masyarakat setempat.
Kepala KAI Divre II Sumbar Muh. Tri Setyawan memimpin langsung kegiatan tersebut bersama jajaran manajemen dan Tim Pengamanan KAI Divre II Sumbar.
Penataan perlintasan sebidang ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan perlintasan antara jalur kereta api dan jalan raya.
Baca Juga: BPN Sumbar Percepat Pembenahan Layanan Tanah, Sengketa dan Administrasi Jadi Fokus
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengatakan perlintasan liar memiliki tingkat risiko tinggi karena tidak dilengkapi fasilitas keselamatan standar seperti palang pintu, alarm, maupun rambu resmi.
“Penutupan ini dilakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat sekaligus mendukung operasional perjalanan kereta api yang aman dan tertib,” ujarnya.
Perlintasan Ilegal Dinilai Sangat Berbahaya
Perlintasan liar yang ditutup memiliki lebar sekitar dua meter dan berada di jalur aktif kereta api tanpa pengawasan resmi.
Kondisi tersebut dinilai sangat rawan karena masyarakat sering melintas tanpa sistem pengamanan memadai. Selain membahayakan pengendara, keberadaan perlintasan liar juga meningkatkan risiko gangguan perjalanan kereta api.
Baca Juga: DCL 2026, Duel Siguntur vs Gunung Medan Buka Persaingan 8 Zona
Menurut Reza, kereta api membutuhkan jarak pengereman panjang sehingga tidak dapat berhenti mendadak ketika ada kendaraan melintas.
“Disiplin masyarakat saat melintasi jalur kereta api menjadi faktor penting dalam mencegah kecelakaan,” katanya.
KAI Divre II Sumbar mencatat penutupan perlintasan liar terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Sebanyak delapan titik ditutup pada 2023, lalu meningkat menjadi 20 titik pada 2024, sebanyak 18 titik pada 2025, dan 14 titik hingga Mei 2026.
Langkah tersebut dilakukan bertahap bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya sebagai bagian dari mitigasi risiko di lingkungan perkeretaapian.
Baca Juga: Ancelotti Ungkap Alasan Memanggil Neymar ke Piala Dunia 2026
Edukasi Keselamatan Dilakukan hingga Sekolah
Selain penutupan jalur ilegal, KAI Divre II Sumbar juga aktif melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat dan pelajar.
Sepanjang 2026, edukasi keselamatan telah dilakukan di 21 titik perlintasan sebidang dan tiga sekolah di Sumatera Barat. KAI juga memasang media peringatan keselamatan di sejumlah lokasi strategis.
Menurut Reza, penutupan perlintasan liar bertujuan mengarahkan masyarakat menggunakan jalur penyeberangan resmi yang lebih aman dan sesuai standar keselamatan.
“Kami mengimbau masyarakat tidak kembali membuka jalur ilegal maupun menggunakan akses tidak resmi di sekitar rel kereta api,” ujarnya.
KAI Divre II Sumbar menegaskan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu masyarakat diminta mematuhi rambu, memperhatikan isyarat kereta api, dan tidak memaksakan melintas saat kereta akan lewat.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, KAI berharap risiko kecelakaan di perlintasan sebidang di Sumatera Barat dapat terus ditekan.(*)
Editor : Hendra Efison