Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Polda Sumbar Gelar Rakor Percepatan Penerbitan WPR dan IPR untuk Tekan PETI

Randi Zulfahli • Senin, 25 Mei 2026 | 16:43 WIB
Polda Sumbar gelar rakor percepatan WPR dan IPR untuk tekan PETI di Lantai IV Mapolda Sumbar, Senin (25/5/2026). (Randi/Padek)
Polda Sumbar gelar rakor percepatan WPR dan IPR untuk tekan PETI di Lantai IV Mapolda Sumbar, Senin (25/5/2026). (Randi/Padek)

PADEK.JAWAPOS.COM–Polda Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sekaligus mitigasi dan penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Lantai IV Mapolda Sumbar, Senin (25/5/2026). 

Pertemuan ini dihadiri Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin, Pejabat Utama Polda Sumbar, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat, unsur pemerintah daerah, instansi terkait, serta awak media.

Aktivitas PETI yang marak di wilayah Sumatera Barat telah menjadi perbincangan luas masyarakat. Rapat koordinasi ini menjadi langkah strategis mempercepat legalisasi tambang rakyat melalui penerbitan WPR dan IPR guna mendorong peningkatan ekonomi masyarakat secara legal, aman, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Diduga Microsleep, Pajero Tabrak Ertiga hingga Masuk Jurang di Sijunjung, Sopir Tewas

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, yang didampingi Wakapolda Brigjen Pol Solihin, menegaskan persoalan pertambangan ilegal tidak dapat dibiarkan berlarut karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, hingga ancaman keselamatan masyarakat.

"Kita tekankan sekali lagi bahwa kepolisian hadir itu untuk menyelesaikan masalah. Makanya kita dari awal ini kan sudah keluar saya minta untuk ESDM untuk segera menuntaskan regulasi turunan," ujar Irjen Gatot.

Kapolda menjelaskan Polda Sumbar selama ini terus melakukan langkah evaluasi, mitigasi, serta penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di berbagai daerah. Namun demikian, pendekatan penegakan hukum juga harus diimbangi dengan pemberian solusi melalui percepatan legalisasi tambang rakyat.

Baca Juga: PLN Tuntaskan Pemulihan Kelistrikan Sumbar, 1,8 Juta Pelanggan Kembali Nikmati Layanan Listrik

"Ini akan menjadi PR, ini saya minta pihak terkait untuk bagaimana ada kepastian hukum. Disamping itu banyak masyarakat mengatakan solusinya apa yang selama ini mungkin banyak tergantung dengan penambangan emas tanpa izin," kata Gatot.

Dalam forum itu, pemerintah dan aparat penegak hukum menyamakan persepsi terkait percepatan proses perizinan pertambangan rakyat sesuai regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang selama ini masih ditemukan di sejumlah wilayah Sumbar.

Sebagai solusi alternatif, Kapolda mengungkapkan pihaknya bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia  memberikan Kredit Usaha Rakyat dengan pinjaman Rp50 juta hingga Rp100 juta tanpa jaminan. Program ini disertai edukasi bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada PETI untuk beralih ke usaha legal.

Baca Juga: Donor Darah Milad ke-24 PKS di Padang Lampaui Target, Pendaftar Tembus 144 Orang

"Kita akan memberikan edukasi apa yang dikerjakan dan usaha apa yang diinginkan kita berikan ilmunya sehingga kita betul-betul tidak menindak saja akan tetapi kita juga memberikan solusi yang terbaik," ungkap Irjen Gatot.

Kapolda menegaskan penegakan hukum bukan satu-satunya cara menyelesaikan masalah PETI. Pihaknya mencari akar permasalahan agar aktivitas ilegal dapat diubah menjadi legal dengan tata kelola yang jelas, termasuk pajak, reklamasi, dan pembinaan.

"Kami dari kepolisian tidak hanya mengedepankan penegakkan hukum, tapi ini semua paralel kita lakukan seperti edukasi, penyelesaian, dan penegakan juga kita laksanakan. Artinya jangan sampai ada korban-korban berikutnya. Kita tidak inginkan ini menjadi masalah nasional," tegas Gatot.

Baca Juga: Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 FOR-E PNM Turut Mengalirkan Manfaat bagi Usaha Nasabah Laundry

Ia meminta seluruh pemangku kepentingan termasuk Bupati, Walikota, DPR, DPRD, Polri dan unsur terkait duduk bersama mencari solusi terbaik sambil menuntaskan regulasi yang dibutuhkan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat Kombes Pol Andry Kurniawan menjelaskan upaya pencegahan dan mitigasi berjalan paralel dengan penegakan hukum. Saat ini pemerintah daerah sedang mengusahakan terbitnya WPR, namun sebelum WPR terbit, aktivitas PETI tidak dibenarkan.

"Di hulu, dengan melakukan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi khususnya bio solar (apabila ada penyalahgunaan lakukan gakkum menggunakan UU Migas). Di hilir, dengan melakukan penertiban atau gakkum aktivitas PETI itu sendiri (gunakan UU Minerba)," jelas Kombes Andry.

Baca Juga: PTBA Sabet Diamond PROSPER A IRCA 2026, Bukti Kuatnya Tata Kelola dan Kepatuhan

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumbar Helmi Heriyanto mengakui tidak semua titik PETI terlingkup dalam 121 blok WPR yang sudah ditetapkan. Pihaknya mencari solusi dengan melakukan pembinaan secara paralel untuk titik-titik di luar WPR.

"Nah, ini yang kita coba mencarikan solusi, kan misal saja ada diskusi bahwa kita coba secara paralel, pembinaan untuk menuju nanti untuk pemberian IPR, tapi ini akan menjadi kajian lebih lanjut lagi bahwa solusi yang di luar WPR butuh regulasi khusus," kata Helmi.

Helmi menjelaskan untuk progres WPR dan IPR di Sumbar, wilayah WPR sudah ditetapkan dan tinggal menuju IPR. Namun ada kendala terkait regulasi baru Permen ESDM Nomor 18/2025 yang mensyaratkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai syarat pengesahan dokumen pengelola WPR.

Baca Juga: Pembekalan Beasiswa Padang Juara Dimulai: 60 Pelajar Siap Berangkat Kuliah ke China

"Jadi hari ini percepatan sesuai dengan perintah arahan bapak gubernur dan bapak Kapolda," ujar Kepala Dinas ESDM Sumbar.

Percepatan penerbitan WPR dan IPR dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat penambang, meningkatkan tata kelola pertambangan rakyat, serta meminimalisir risiko kecelakaan kerja akibat aktivitas tambang yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Legalisasi pertambangan rakyat juga diharapkan mampu menekan dampak kerusakan lingkungan melalui penerapan sistem pengawasan, reklamasi, pengelolaan limbah, hingga penggunaan metode pertambangan yang lebih terukur dan ramah lingkungan. Setiap Organisasi Perangkat Daerah Provinsi terlibat dalam pengawasan, dengan esensi bahwa pertambangan rakyat harus disiapkan sepenuhnya oleh pemerintah.

Baca Juga: BRI Region 3 Padang Percepat Pemberdayaan UMKM, Ribuan Pelaku Usaha Didampingi Naik Kelas

Terkait alur proses penetapan WPR dan IPR, berdasarkan Permen ESDM 18/2025, dimulai dari usulan WPR oleh Gubernur, penetapan WPR oleh Menteri ESDM, penyusunan dokumen pengelolaan WPR, hingga penetapan dokumen pengelolaan WPR oleh Menteri ESDM sebelum proses penerbitan IPR.

Pengajuan dokumen pengelolaan WPR harus dilengkapi dengan deskripsi dokumen pengelolaan WPR, Persetujuan KKPR dari Dinas PUPR Kabupaten, Persetujuan Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Dinas Kehutanan Sumbar, serta Rekomendasi Teknis Kementerian PU melalui BBWS Provinsi.

IPR nantinya dapat diberikan kepada koperasi dengan luas maksimal 10 hektare dan perorangan dengan luas maksimal 5 hektare. Helmi menyatakan IPR menjadi salah satu solusi win-win untuk mengatasi PETI di Sumbar, meskipun bukan satu-satunya solusi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumbar Senin 25 Mei 2026: Padang hingga Bukittinggi Didominasi Berawan

"IPR menjadi win-win solution PETI yang ada di Sumbar, salah satunya tentu kita harapkan seperti itu, tapi tidak satu-satunya solusi, tapi menjadi salah satu solusi," pungkas Helmi Heriyanto. (cc1)

Editor : Adetio Purtama
#Penerbitan WPR dan IPR #peti #polda sumatera barat