Transparansi Anggaran Publikasi BWS Sumatera V Padang Dipertanyakan

Hendra Efison • Dipublikasikan Senin, 25 Mei 2026 | 11:45 WIB
Wali Kota Padang, Fadly Amran  pertemuan dengan Kepala BWS Sumatera V, Naryo Widodo, percepat penanganan pascabencana hidrometeorologi.(Foto: Prokopim)
Wali Kota Padang, Fadly Amran pertemuan dengan Kepala BWS Sumatera V, Naryo Widodo, percepat penanganan pascabencana hidrometeorologi.(Foto: Prokopim)

PADANG, PADEK.JAWAPOS.COM – Transparansi penggunaan anggaran publikasi di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang menjadi sorotan setelah minimnya kemitraan media dan belum adanya penjelasan rinci terkait realisasi anggaran kehumasan lembaga tersebut. Padahal, anggaran publikasi dan layanan informasi publik di instansi pemerintah telah diatur dalam regulasi resmi Kementerian PUPR.

BWS Sumatera V Padang sebagai instansi vertikal Kementerian PUPR memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan proyek strategis di Sumatra Barat, termasuk mitigasi banjir dan pengelolaan irigasi pertanian. Namun, penggunaan anggaran publikasi di lembaga tersebut dinilai belum terlihat secara terbuka kepada publik.

Berdasarkan penelusuran, skema kemitraan atau kerja sama publikasi dengan media massa di Sumatra Barat disebut tidak tampak berjalan secara konkret, inklusif, dan proporsional. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait alokasi anggaran advertorial, publikasi, dan kehumasan yang setiap tahun disahkan dalam pagu APBN balai tersebut.

Regulasi mengenai layanan informasi publik sebenarnya telah diatur melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik serta Surat Edaran Sekjen Kementerian PUPR Nomor 09 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut disebutkan adanya alokasi anggaran khusus untuk publikasi dan kehumasan yang mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) Kementerian Keuangan.

Respons Kepala BWS Sumatera V Padang

Saat dikonfirmasi terkait realisasi anggaran publikasi dan kemitraan media, Kepala BWS Sumatera V Padang, Naryo Widodo, memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp.

“Baik bapak siap nanti sy infokan lebih lanjut,” ujar Naryo Widodo.

Jawaban tersebut dinilai belum memberikan penjelasan rinci mengenai penggunaan anggaran publikasi maupun pola kerja sama media yang diterapkan oleh BWS Sumatera V Padang.

Minimnya keterbukaan informasi terkait anggaran kehumasan juga memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas tata kelola informasi di lembaga tersebut. Sebab, publikasi dinilai memiliki peran penting dalam menyampaikan perkembangan program pembangunan kepada masyarakat.

Transparansi Dinilai Jadi Kewajiban Publik

Sorotan terhadap anggaran publikasi BWS Sumatera V Padang juga dikaitkan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Anggaran yang digunakan dalam kegiatan kehumasan dan publikasi berasal dari APBN sehingga dinilai perlu dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

Selain itu, media massa disebut memiliki fungsi sebagai sarana penyampaian informasi dan kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran publikasi dianggap penting agar masyarakat mengetahui perkembangan program pembangunan yang dijalankan instansi pemerintah.

Publik juga mempertanyakan transparansi tata kelola anggaran publikasi di tengah besarnya proyek infrastruktur yang berada di bawah kewenangan BWS Sumatera V Padang. Keterbukaan informasi dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Hingga kini, belum ada penjelasan lanjutan dari pihak BWS Sumatera V Padang terkait rincian realisasi anggaran publikasi maupun pola kemitraan media yang dijalankan lembaga tersebut.(*)

Editor : Hendra Efison
anggaran publikasi kemitraan media BWS Sumatera V Padang transparansi anggaran