Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Imigrasi Padang Hadirkan Layanan Izin Tinggal WNA di MPP, Tak Perlu Lagi ke Kantor Imigrasi

Eko Hermanto • Kamis, 25 Juni 2026 | 10:40 WIB
Petugas melayani pemohon di Gerai Imigrasi Mal Pelayanan Publik Kota Padang. Layanan izin tinggal WNA kini dapat diakses melalui MPP dalam satu lokasi terpadu.
Petugas melayani pemohon di Gerai Imigrasi Mal Pelayanan Publik Kota Padang. Layanan izin tinggal WNA kini dapat diakses melalui MPP dalam satu lokasi terpadu.

PADEK.JAWAPOS.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang menghadirkan layanan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Gerai Imigrasi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Padang. Kebijakan ini memberi kemudahan bagi pemohon karena seluruh proses pelayanan dapat diakses dalam satu lokasi tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi.

Hadirnya layanan tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan keimigrasian di Sumatera Barat.

Langkah ini juga menjawab kebutuhan masyarakat seiring meningkatnya aktivitas investasi dan sektor pariwisata di daerah tersebut.

Melalui skema baru itu, pemohon cukup mendatangi MPP Kota Padang untuk mengambil nomor antrean hingga menyelesaikan proses foto biometrik.

Sistem pelayanan terpadu satu pintu diharapkan mampu memangkas waktu dan mempermudah proses administrasi keimigrasian.

Operasional Gerai Imigrasi MPP Kota Padang dimulai setelah Pemerintah Kota Padang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat menandatangani nota kesepahaman pada 2 Juni 2026.

Kerja sama itu kemudian diperkuat melalui perjanjian penyelenggaraan pelayanan keimigrasian antara DPMPTSP Kota Padang dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang pada 3 Juni 2026.

Layanan Izin Tinggal WNA Hadir di Dua Lokasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Murdo Danang Laksono menjelaskan transformasi pelayanan ini bertumpu pada konsep multi location service atau layanan di lebih dari satu lokasi.

Melalui konsep tersebut, pelayanan keimigrasian tetap tersedia di Kantor Imigrasi sekaligus di MPP Kota Padang.

Kehadiran gerai baru itu memberikan alternatif bagi WNA yang ingin mengurus izin tinggal dengan akses yang lebih mudah.

“Pelayanan keimigrasian di MPP tidak menggantikan pelayanan di Kantor Imigrasi. Justru ini memberikan pilihan yang lebih mudah bagi WNA, terutama yang berasal dari daerah yang cukup jauh dari Kantor Imigrasi,” ujar Murdo.

Selain memperluas akses layanan, Imigrasi Padang juga menerapkan pendekatan user centric dengan menempatkan pemohon sebagai fokus utama pelayanan.

Konsep ini dirancang agar WNA dapat mengakses layanan tanpa harus berhadapan dengan prosedur birokrasi yang rumit.

Kolaborasi Antarinstansi Percepat Pelayanan

Transformasi layanan juga mengedepankan collaboration mindset melalui penguatan sinergi lintas instansi.

Kehadiran berbagai layanan pemerintah dalam satu gedung dinilai mampu mempercepat pengurusan dokumen yang berkaitan dengan izin tinggal maupun status keimigrasian.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, pengurusan izin tinggal sering kali berkaitan dengan layanan dari kementerian dan lembaga lain.

Karena itu, keberadaan seluruh layanan dalam satu lokasi memberi keuntungan bagi pemohon.

“Ini merupakan langkah awal untuk mewujudkan sinergi, integrasi, dan kolaborasi dengan berbagai kementerian maupun lembaga terkait. Karena pelayanan yang berkaitan dengan izin tinggal juga terhubung dengan layanan instansi lain yang tersedia di MPP,” katanya.

Selain mempercepat proses administrasi, model pelayanan terpadu juga diharapkan meningkatkan kenyamanan pengguna layanan.

Pemohon tidak perlu berpindah-pindah lokasi untuk menyelesaikan kebutuhan administrasi yang saling berkaitan.

Dukung Reformasi Birokrasi Keimigrasian

Imigrasi Padang menilai pemindahan sebagian layanan ke MPP menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang berorientasi pada kualitas pelayanan publik.

Perubahan ini tidak hanya memanfaatkan teknologi, tetapi juga menyesuaikan layanan dengan kebutuhan pengguna.

Dengan sistem yang lebih terintegrasi, pengurusan izin tinggal bagi WNA di Sumatera Barat diharapkan berlangsung lebih cepat, mudah, dan efisien.

Kehadiran Gerai Imigrasi di MPP Kota Padang juga menjadi langkah strategis dalam mendukung iklim investasi dan pertumbuhan sektor pariwisata di daerah.(*)

Editor : Hendra Efison
#layanan izin tinggal WNA #izin tinggal orang asing #pelayanan keimigrasian Sumbar #MPP Kota Padang #Imigrasi Padang