PADEK.JAWAPOS.COM—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat membantah informasi yang menyebutkan adanya pengamanan atau penahanan terhadap seorang mahasiswa peserta aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Padang dan Kejati Sumbar. Institusi tersebut menegaskan mahasiswa berinisial FR hanya diundang untuk berdiskusi guna mengklarifikasi maksud aksi yang berlangsung pada Jumat (10/7/2026).
Klarifikasi itu disampaikan Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Wydiatmaka, kepada awak media pada Minggu (12/7/2026) malam.
Ia menegaskan kabar yang beredar di media sosial maupun sejumlah pemberitaan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Menurut Hanung, FR diundang ke Kejati Sumbar sekitar pukul 14.30 WIB untuk berdialog karena saat aksi demonstrasi berlangsung sebelumnya tidak ada kesempatan bagi kedua belah pihak melakukan komunikasi secara langsung.
"Kami mengundang salah satu orator untuk berdiskusi mengenai maksud dan tujuan mereka melakukan aksi. Saat unjuk rasa kemarin mereka datang untuk berorasi sehingga dialog tidak sempat terlaksana," kata Hanung.
Kejati: FR Datang Bersama Orang Tua, RT dan Lurah
Hanung menjelaskan FR tidak datang seorang diri ke Kejati Sumbar. Mahasiswa tersebut hadir bersama kedua orang tuanya serta didampingi Ketua RT dan lurah setempat.
Menurutnya, kehadiran keluarga dan perangkat lingkungan tersebut menjadi bagian dari proses dialog yang dilakukan secara terbuka.
Tujuannya untuk memperoleh penjelasan mengenai substansi tuntutan yang disampaikan dalam aksi demonstrasi.
"Kita mengajak mereka untuk berdiskusi untuk mengetahui apa maksud dan tujuan mereka melakukan aksi," ujarnya.
Menjelang waktu Magrib, kata Hanung, sejumlah mahasiswa yang sebelumnya ikut berdemonstrasi mendatangi Kejati Sumbar setelah menerima informasi bahwa FR diduga diamankan.
Ia mengatakan pihaknya langsung memberikan penjelasan bahwa tidak pernah melakukan penahanan maupun pengamanan terhadap mahasiswa tersebut. Pertemuan yang berlangsung di Kejati Sumbar murni merupakan forum diskusi.
Pertemuan Berakhir Malam, Mahasiswa Pulang Bersama Keluarga
Hanung menyebut proses dialog baru berakhir sekitar pukul 20.30 WIB karena adanya agenda lain yang bersifat situasional di lingkungan Kejati Sumbar.
Setelah pertemuan selesai, FR disebut meninggalkan Kejati Sumbar bersama kedua orang tuanya serta didampingi Ketua RT dan lurah.
"Kami menegaskan berita yang beredar tidak benar. Kami hanya berdiskusi dan mahasiswa tersebut sudah pulang bersama orang tua, Pak RT, dan Pak Lurah," tutur Hanung.
Kejati Sumbar berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus menghindari kesalahpahaman terkait penanganan peserta aksi unjuk rasa di lingkungan institusi kejaksaan.(*)
Editor : Hendra Efison