PAYAKUMBUH, PADEK.JAWAPOS.COM – Distribusi pupuk bersubsidi di Kota Payakumbuh masih menghadapi sejumlah persoalan. Evaluasi penyaluran selama Januari hingga Juni 2026 menyoroti ketersediaan Urea dan NPK yang belum selalu bersamaan, keterbatasan stok NPK, hingga akses petani terhadap kios pupuk bersubsidi.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kota Payakumbuh di Ruang Pertemuan Riza Falepi, Balai Kota Payakumbuh, Rabu (5/8/2026).
Rapat dipimpin Asisten II Bidang Pemerintahan dan Kesra Yasrizal mewakili Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh. Pertemuan dihadiri unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, penyuluh pertanian, dan PT Pupuk Indonesia.
Berdasarkan paparan Dinas Pertanian, distribusi pupuk bersubsidi pada semester pertama 2026 telah berjalan. Namun, masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dibenahi agar penyaluran sesuai dengan kebutuhan petani.
Salah satu persoalan yang ditemukan adalah belum bersamaan tersedianya pupuk Urea dan NPK di sejumlah kios. Kondisi tersebut disertai keterbatasan stok NPK di beberapa wilayah.
Informasi Ketersediaan Belum Merata
Selain persoalan stok, rapat juga menyoroti belum meratanya informasi mengenai ketersediaan pupuk bersubsidi kepada petani.
Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam evaluasi karena petani membutuhkan akses terhadap informasi ketersediaan pupuk di titik distribusi.
Akses petani terhadap kios pupuk bersubsidi di sejumlah wilayah juga menjadi sorotan. Untuk memudahkan petani memperoleh pupuk, dalam rapat muncul usulan penambahan titik serah pupuk bersubsidi.
Usulan tersebut diarahkan agar akses petani terhadap layanan distribusi dapat lebih dekat dan mudah dijangkau.
Rapat juga menyoroti praktik penebusan pupuk melebihi kebutuhan satu musim tanam. Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan.
Pengawasan Distribusi Diperkuat
Asisten II Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Payakumbuh Yasrizal menyampaikan pengawasan pupuk bersubsidi merupakan tanggung jawab lintas sektor.
Pengawasan mencakup setiap mata rantai distribusi, mulai dari produsen, distributor hingga kios pengecer resmi, agar penyaluran berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Yasrizal, persoalan yang ditemukan dalam evaluasi tidak cukup hanya dicatat. Setiap kendala perlu ditindaklanjuti melalui pembenahan mekanisme distribusi dan pengawasan.
Selain distribusi, pengawasan juga diarahkan pada kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) dan validitas data penerima pupuk bersubsidi.
Pemerintah Kota Payakumbuh juga mendorong kewaspadaan terhadap kemungkinan beredarnya pupuk ilegal, palsu, atau tidak memenuhi standar mutu.
Pengawasan tersebut melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, penyuluh pertanian, pelaku distribusi, dan pihak terkait lainnya.
Pemerintah Kota Payakumbuh meningkatkan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi untuk memastikan sarana produksi pertanian tersebut diterima petani yang berhak sesuai jumlah, mutu, harga, dan waktu yang ditetapkan.
Kebijakan tersebut sejalan dengan perhatian Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta terhadap keberlangsungan sektor pertanian dan pemenuhan kebutuhan petani.
Setiap temuan di lapangan diharapkan segera ditangani agar tidak mengganggu pemenuhan kebutuhan pupuk petani. Ketepatan distribusi pupuk bersubsidi juga berkaitan dengan keberlangsungan produksi pertanian, pendapatan petani, dan ketahanan pangan daerah.(*)
Editor : Hendra Efison