PIAMAN, PADEK.JAWAPOS.COM— Saat debit sungai rendah, pelajar di Padangpariaman terpaksa menyeberangi aliran sungai untuk pergi ke sekolah. Ketika air meninggi, akses warga praktis terputus, kondisi yang kini mendorong Satgas PRR meminta penanganan jalan dipercepat tanpa menunggu 2028.
Kondisi tersebut terjadi setelah banjir pada 3 Agustus 2026 memutus salah satu titik Ruas Jalan Batu Basa–Batas Sei Pingai yang menghubungkan Kabupaten Padangpariaman dan Kabupaten Agam.
Kerusakan itu menjadi salah satu temuan monitoring dan evaluasi Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera pada 10 Agustus 2026.
Akses yang terputus berdampak terhadap sekitar 300 kepala keluarga atau sekitar 1.000 jiwa. Gangguan dirasakan pada aktivitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga kegiatan ekonomi masyarakat.
Pelajar Terpaksa Menyeberangi Sungai
Kondisi paling mendesak berada di salah satu titik Ruas Jalan Batu Basa–Batas Sei Pingai yang putus akibat banjir.
Warga, termasuk pelajar, terpaksa melintasi sungai ketika debit air rendah. Sebagian warga juga menggunakan kendaraan roda dua agar tetap dapat menjalankan aktivitas.
Namun, ketika air sungai meningkat, akses masyarakat praktis terhenti. Anak-anak juga tidak dapat beraktivitas seperti biasa, termasuk pergi ke sekolah.
Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Sumatera Barat Satgas PRR, Brigjen Pol. Yopie Indra Sepang, mengatakan kondisi tersebut harus segera dicarikan solusi agar masyarakat tidak terus menanggung risiko akibat terputusnya akses.
“Dampak banjir 3 Agustus 2026 menyebabkan jalan putus. Aktivitas masyarakat, termasuk anak sekolah, harus melalui sungai yang kering. Kalau air tinggi, masyarakat tidak bisa beraktivitas dan anak-anak tidak bisa sekolah. Satgas PRR menemukan di lapangan agar segera dicarikan solusi supaya masyarakat bisa tertolong,” tulis Yopie dalam laporan kegiatannya.
Lima Titik Kerusakan Ditemukan
Hasil monitoring dan evaluasi Satgas PRR menemukan lima titik kerusakan yang membutuhkan penanganan.
Empat titik berada di Ruas Jalan Batu Basa–Batas Sei Pingai. Sementara satu titik lainnya berada di Jalan Kelok Dama, Kampung Tanjuang, Nagari Kudu Gantiang.
Selain titik jalan yang putus, kerusakan juga ditemukan di Durian Taba, Korong Sungai Pingai. Lebar badan jalan di lokasi tersebut berkurang sekitar 50 persen akibat gerusan dan longsor.
Kerusakan lainnya terjadi di Simpang Tiga Padang Gantiang Sungai Pingai. Sebagian badan jalan di lokasi itu hilang akibat banjir.
Kedua kerusakan baru tersebut belum masuk dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) serta belum memiliki dukungan anggaran penanganan.
Satgas Dorong Penanganan Tak Menunggu 2028
Ruas Jalan Batu Basa–Batas Sei Pingai sebenarnya telah tercantum dalam Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Renduk) Kementerian Pekerjaan Umum untuk pelaksanaan pada 2028.
Nilai penanganan yang tercantum dalam rencana tersebut sebesar Rp4,753 miliar.
Namun, Satgas PRR mendorong kajian kembali terhadap prioritas waktu penanganan. Alasannya, sebagian akses warga sudah terputus dan berdampak langsung terhadap kehidupan sehari-hari.
Satgas menilai kondisi tersebut membutuhkan penanganan lebih cepat agar masyarakat tidak terus menghadapi hambatan dalam mengakses pendidikan, layanan kesehatan, maupun menjalankan aktivitas ekonomi.
Perbaikan Jalan Saja Dinilai Tak Cukup
Satgas PRR juga menilai pemulihan tidak cukup dilakukan dengan memperbaiki badan jalan. Kerusakan pada sejumlah titik turut dipengaruhi aliran Sungai Batang Tiku dan kondisi kawasan hulu.
Karena itu, penanganan permanen perlu disusun secara terpadu melalui perbaikan jalan, pengendalian atau normalisasi sungai, serta penanganan kawasan hulu.
Langkah tersebut diperlukan agar kerusakan serupa tidak terus berulang ketika terjadi banjir.
Jalan Kelok Dama Kini Hanya Bisa Dilalui Motor
Selain Ruas Batu Basa–Batas Sei Pingai, tim Satgas PRR meninjau Jalan Kelok Dama yang menghubungkan Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kabupaten Agam.
Ruas tersebut sebelumnya masih dapat dilalui kendaraan roda empat. Namun, setelah kembali terdampak banjir pada 3 Agustus 2026, jalan kini hanya dapat dilalui kendaraan roda dua.
Penanganan Jalan Kelok Dama sebelumnya telah diajukan melalui skema Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi tahun 2024.
Usulan tersebut telah diselesaikan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Saat ini, statusnya masih dalam proses peninjauan kembali oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Dana Transfer dan Pembiayaan.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PRR mendorong Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melakukan pengamanan dan penanganan darurat pada titik-titik berisiko.
Satgas juga meminta percepatan asesmen teknis dan verifikasi kerusakan baru bersama BPBD dan Dinas PUPR. Data tersebut diperlukan untuk memperbarui R3P dan menentukan prioritas dukungan pendanaan.(*)
Editor : Hendra Efison