PADEK.JAWAPOS.COM– Video yang memperlihatkan dugaan tindakan tidak pantas di sebuah ruangan kerja viral di media sosial Sumatera Barat. Dua orang dalam video tersebut disebut-sebut sebagai oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga berdinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Informasi mengenai video tersebut kemudian mendapat perhatian publik. Namun, identitas kedua orang dalam video serta kebenaran lokasi dan kejadian yang disebut berkaitan dengan lingkungan Pemprov Sumbar masih dalam proses verifikasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar Arry Yuswandi mengatakan pihaknya tengah melakukan pengecekan terkait video yang beredar tersebut.
“Sedang dicek kejadiannya,” kata Arry, Selasa (24/8/2026).
Pemprov Sumbar Tunggu Hasil Verifikasi
Arry menegaskan, Pemprov Sumbar akan melihat terlebih dahulu kebenaran informasi dan kejadian yang beredar sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Pengecekan diperlukan untuk memastikan apakah pihak yang terdapat dalam video tersebut benar merupakan ASN Pemprov Sumbar serta apakah kejadian sebagaimana yang beredar benar terjadi di lingkungan kerja pemerintah provinsi.
Menurut Arry, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran disiplin pegawai, Pemprov Sumbar akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita tentunya mengikuti aturan tentang disiplin pegawai,” tuturnya.
Identitas dan Kejadian Masih Diverifikasi
Video yang beredar di media sosial memperlihatkan dua orang dewasa berada di dalam sebuah ruangan kerja dan diduga melakukan tindakan yang tidak pantas. Beredarnya video tersebut memicu beragam reaksi dari masyarakat.
Namun, Pemprov Sumbar belum menyatakan bahwa kedua orang tersebut merupakan ASN di lingkungan pemerintah provinsi. Karena itu, proses verifikasi menjadi tahap penting sebelum kesimpulan maupun tindakan disiplin ditetapkan.
Pemprov Sumbar selanjutnya akan menindaklanjuti informasi tersebut berdasarkan hasil pengecekan. Jika ditemukan pelanggaran yang terbukti dilakukan ASN, penanganannya akan mengacu pada aturan disiplin pegawai yang berlaku.(*)
Editor : Hendra Efison