PADEK.JAWAPOS.COM— Sebanyak 3.700 lebih Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Tanahdatar terindikasi terkait aktivitas judi online (judol). Data tersebut saat ini masih dalam proses klarifikasi dan verifikasi.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Tanahdatar, Drs. Mukhliis, mengatakan jumlah tersebut merupakan bagian dari lebih dari 15 ribu KPM bansos di daerah itu.
“Dari lima belas ribu lebih KPM Bansos Tanahdatar, terindikasi tiga ribu tujuh ratus lebih KPM yang judol. Ini sudah dari tahun sebelumnya, ini yang sekarang sedang diklarifikasi dan diverifikasi,” kata Mukhliis saat mewakili Bupati Tanahdatar dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2026 di Nagari Tanjung, Kecamatan Sungayang, Kamis (3/9/2026).
Data KPM Bansos Masih Diverifikasi
Mukhliis menjelaskan, Dinas Sosial bersama pemerintah nagari saat ini melakukan pembaruan data sistem dan verifikasi faktual di lapangan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan data penerima bantuan sosial sesuai kondisi sebenarnya serta program bansos tetap tepat sasaran.
Menurut Mukhliis, warga yang merasa datanya tercatut atau tidak sesuai dapat mengajukan sanggahan. Namun, proses tersebut membutuhkan tahapan dan prosedur teknis melalui aplikasi resmi.
“Tugas kita dari Kementerian Sosial dan Dinas Sosial hanya menyampaikan, tugas kita di nagari memasukkan kembali ke aplikasi. Tidak otomatis juga, klarifikasi pernyataan yang disampaikan itu, menyanggah dan sebagainya,” terangnya.
Proses pembersihan data tidak dapat dilakukan secara instan karena membutuhkan klarifikasi dan verifikasi secara bertahap.
23 KPM di Nagari Tanjung Terindikasi Judol
Temuan tersebut juga dikonfirmasi Pemerintah Nagari Tanjung. Wali Nagari Tanjung, Ridwan Amri, mengatakan terdapat 23 KPM di wilayahnya yang masuk dalam daftar terindikasi judi online berdasarkan hasil investigasi Dinas Sosial.
“KPM Nagari Tanjung yang terindikasi Judi Online (Judol) ada 23 orang. Itu hasil investigasi yang kemarin dari Dinas Sosial, kemungkinan sudah distop bantuan untuk mereka,” ungkap Ridwan.
Ridwan mengatakan sejumlah warga sempat mengajukan sanggahan. Setelah dilakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), akun judi online yang terindikasi tersebut tercatat atas nama anggota keluarga penerima bantuan.
Anggota keluarga yang disebut antara lain anak, suami, atau cucu dari KPM.
Mukhliis mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi. Ia meminta warga tidak sembarangan memberikan akses data maupun meminjamkan perangkat telepon seluler kepada pihak lain.
“Coba bayangkan berapa besar pengaruhnya. Maka untuk data hati-hati jangan sembarang pinjam, HP kita juga seperti itu,” tegas Mukhliis.
Selain pembaruan dan pembersihan data bansos, Musrenbang Nagari Tanjung 2026 juga membahas sejumlah usulan pembangunan fisik, seperti pembenahan kantor wali nagari, jalan usaha tani, dan irigasi.(*)
Editor : Hendra Efison