5.000 Nomor Polisi Terindikasi Berulang Beli BBM Subsidi, Pertamina Ajukan Pemblokiran

Hendra Efison • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 19:19 WIB
Pertamina Patra Niaga bersama Polda dan Pemprov Sumbar mengecek transaksi, QR Code, sarana-prasarana, dan kepatuhan penyaluran BBM subsidi di sejumlah SPBU Kota Padang, Senin (7/9/2026).
Pertamina Patra Niaga bersama Polda dan Pemprov Sumbar mengecek transaksi, QR Code, sarana-prasarana, dan kepatuhan penyaluran BBM subsidi di sejumlah SPBU Kota Padang, Senin (7/9/2026).

PADEK.JAWAPOS.COM— PT Pertamina Patra Niaga mengajukan permintaan pemblokiran terhadap sekitar 5.000 nomor polisi kendaraan di Sumatera Barat yang terindikasi melakukan pembelian BBM subsidi secara berulang.

Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan penyaluran BBM subsidi agar distribusinya tepat sasaran dan diterima masyarakat yang berhak.

Sales Area Retail Sumatera Barat Pertamina Patra Niaga bersama Polda Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU di Kota Padang, Senin (7/9).

Dalam sidak tersebut, tim memeriksa proses penyaluran BBM subsidi, kesesuaian transaksi, penggunaan QR Code, kondisi sarana dan prasarana, serta kepatuhan lembaga penyalur terhadap ketentuan yang berlaku.

Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi

Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan pengawasan penyaluran BBM subsidi membutuhkan sinergi antara Pertamina, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.

“Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan, baik melalui pemeriksaan langsung di lapangan maupun pemanfaatan sistem digital, untuk memastikan BBM Subsidi disalurkan sesuai ketentuan dan diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujar Kitty.

Selain mengajukan pemblokiran sekitar 5.000 nomor polisi kendaraan, Pertamina Patra Niaga juga telah mengajukan permintaan penghapusan data terhadap ribuan nomor polisi yang terindikasi melakukan pola pembelian tidak sesuai ketentuan.

Pengawasan dilakukan dengan memanfaatkan data dan sistem digital, termasuk QR Code serta pemantauan pola transaksi. Sistem tersebut digunakan untuk mendeteksi lebih dini indikasi pembelian yang tidak sesuai dengan ketentuan.

31 Penyalur BBM Dikenai Sanksi

Pengawasan tidak hanya menyasar konsumen. Sepanjang 2026, Sales Area Retail Sumatera Barat telah menerbitkan 31 sanksi berupa pembinaan dan pemberhentian pasokan sementara terhadap lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran.

Pertamina juga telah melakukan alih pengelolaan terhadap tiga SPBU di Sumatera Barat pada 2026. Langkah itu antara lain dilakukan berdasarkan rekomendasi dari surat pembinaan yang telah diterbitkan.

Dengan tambahan tiga SPBU tersebut, total terdapat enam SPBU di Sumatera Barat yang telah dilakukan alih pengelolaan.

“Setiap temuan yang terbukti merupakan pelanggaran akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, mulai dari pembinaan hingga pemberian sanksi,” tegas Kitty.

Dalam sidak di Kota Padang, tim juga menemukan indikasi kendaraan dengan nomor polisi yang tidak sesuai saat hendak melakukan pengisian BBM subsidi. Namun, kendaraan tersebut tidak dilayani oleh pihak SPBU sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan.

Pertamina Patra Niaga mengimbau lembaga penyalur menjalankan operasional secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Masyarakat juga diminta membeli BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya.

Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan atau penyelewengan penyaluran BBM dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135.

Pertamina Patra Niaga bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dan pengawasan untuk menjaga tata kelola distribusi BBM serta memastikan BBM subsidi diterima masyarakat yang berhak.(*)

Editor : Hendra Efison
BBM subsidi Sumbar 5.000 nomor polisi pemblokiran kendaraan SPBU Sumatera Barat Pertamina Patra Niaga