PADEK.JAWAPOS.COM— Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Perhubungan menerapkan program parkir berlangganan bagi masyarakat yang beraktivitas dan berkunjung ke Kota Pariaman. Program ini menawarkan tarif Rp35 ribu per tahun untuk sepeda motor dan Rp70 ribu per tahun untuk mobil.
Parkir berlangganan tersebut berlaku di 41 lokasi parkir yang telah ditentukan Pemerintah Kota Pariaman. Namun, terdapat tujuh titik parkir yang tidak masuk dalam skema parkir berlangganan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman, Alfian, mengatakan masyarakat yang mengikuti program tersebut dapat menggunakan lokasi parkir yang telah ditentukan selama satu tahun.
“Masyarakat bebas parkir di lokasi parkir Kota Pariaman yang telah ditentukan tiap hari selama satu tahun,” ujar Alfian.
Menurut dia, program tersebut terutama menyasar masyarakat yang rutin beraktivitas di Kota Pariaman. Di antaranya pedagang, pengunjung wisata, serta masyarakat yang rutin berbelanja ke pasar.
Alfian menyebut tarif parkir berlangganan lebih menguntungkan dibandingkan pembayaran parkir reguler, khususnya bagi pengguna kendaraan yang sering parkir di kawasan yang masuk dalam skema tersebut.
Tarif berlangganan sepeda motor ditetapkan Rp35 ribu per tahun, sedangkan mobil Rp70 ribu per tahun. Sementara itu, tarif parkir pada hari libur sebesar Rp5 ribu untuk sepeda motor dan Rp10 ribu untuk mobil sekali parkir.
“Parkir berlangganan lebih menguntungkan karena dapat digunakan selama satu tahun, terutama bagi pedagang, pengunjung wisata, masyarakat yang rutin belanja ke pasar,” ungkapnya.
Parkir Berlangganan Diklaim Tekan Pungli
Selain memberikan kemudahan kepada pengguna kendaraan, Dishub Kota Pariaman menyebut program parkir berlangganan menjadi bagian dari upaya menekan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di lapangan.
Alfian mengatakan masyarakat yang mendaftarkan kendaraannya dalam program parkir berlangganan turut berkontribusi dalam mengurangi potensi pungli retribusi parkir.
Ia juga mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman ikut mendaftarkan kendaraannya. Menurut Alfian, keterlibatan ASN diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat dalam mengikuti program tersebut.
“Sebelum program ini kita luncurkan pada masyarakat, dimulai dari kita sendiri sebagai ASN dan ikut serta menyosialisasikan program pada masyarakat,” katanya.
Alfian menegaskan keikutsertaan ASN tersebut diharapkan dilakukan tanpa adanya rasa keterpaksaan. ASN, kata dia, dapat menjadi suri teladan sekaligus membantu menyosialisasikan manfaat parkir berlangganan kepada masyarakat.
Cara Daftar Parkir Berlangganan
Masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut dapat mendaftarkan kendaraannya dengan datang langsung ke UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Pariaman.
Program parkir berlangganan ini diharapkan menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan akses parkir secara rutin di 41 lokasi yang telah ditentukan.
Sementara itu, tujuh titik parkir yang tidak masuk dalam skema parkir berlangganan tetap menjadi lokasi dengan ketentuan parkir reguler sesuai aturan yang berlaku.(*)
Editor : Hendra Efison