PADEK.JAWAPOS.COM— Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyoroti penurunan indeks Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Sumbar dari 91,7 pada 2024 menjadi 66,38 pada 2025. Ia meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan berbasis risiko agar pengelolaan anggaran lebih akuntabel dan mencegah korupsi.
Mahyeldi menyampaikan hal itu dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Auditorium Gubernur Sumbar, Kamis (8/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kemendagri, KPK RI, BPKP, LKPP, Pemprov Sumbar, serta pemerintah kabupaten dan kota se-Sumbar menandatangani komitmen bersama penguatan tata kelola, kepatuhan anggaran, pengadaan barang dan jasa, manajemen aparatur, serta pengawasan.
“Komitmen tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan janji kelembagaan yang mesti diterjemahkan ke dalam kebijakan, sistem, perilaku, dan tindakan nyata. Sebab, itulah ukuran sesungguhnya dari integritas pemerintahan,” ujar Mahyeldi.
Indeks MCSP Sumbar dan Tekanan Fiskal Daerah
Mahyeldi menilai penguatan tata kelola semakin penting di tengah tantangan fiskal dan kebutuhan pembangunan infrastruktur. Pada triwulan II 2026, ekonomi Sumbar tumbuh 4,54 persen.
Di sisi lain, dampak bencana hidrometeorologi menimbulkan estimasi kerusakan dan kerugian sekitar Rp33,5 triliun.
Kebutuhan penanggulangan dan pemulihan diperkirakan mencapai Rp21,44 triliun.
“Ini bukan angka yang kecil. Karena itu, dalam kondisi seperti ini, tata kelola pemerintahan tidak boleh berjalan biasa-biasa saja,” tegasnya.
Mahyeldi mengingatkan pemerintah agar mencegah “bencana kedua” akibat lemahnya tata kelola.
Risikonya mencakup anggaran tidak tepat sasaran, program yang tidak bermanfaat, pengadaan tanpa value for money, proyek berkualitas rendah, pelayanan yang dipersulit, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, hingga korupsi.
Ia meminta pencegahan korupsi dimulai sejak perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
“Setiap rupiah APBD yang dibelanjakan harus memiliki tujuan yang jelas, proses yang dapat dipertanggungjawabkan, dan manfaat yang dapat diukur,” katanya.
Indeks MCSP Sumbar Beralih ke Pengawasan Berbasis Risiko
Pada 2025, indeks MCSP Sumbar tercatat 66,38, turun dari 91,7 pada 2024. Rata-rata nasional juga menurun dari 75,52 menjadi 69,55.
Menurut bahan paparan, salah satu faktor yang memengaruhi penilaian ialah meningkatnya kebutuhan dokumen dan bukti pendukung atau evidence.
Pada 2026, MCSP KPK bertransformasi menjadi MCSP-RBS dengan pendekatan pengawasan berbasis risiko.
Sistem ini mencakup 136 dokumen evidence pada tujuh area: perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN, pelayanan publik, pengelolaan barang milik daerah (BMD), optimalisasi pendapatan daerah, serta penguatan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).
Mahyeldi menegaskan, skor bukan satu-satunya ukuran keberhasilan tata kelola. Pemerintah juga harus memperbaiki sistem pengendalian, integritas aparatur, budaya kerja, pengawasan keuangan, dan integritas pengadaan.
KPK dan Kemendagri Tekankan Pencegahan Dini
Ketua KPK RI Setyo Budiyanto mengatakan, rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan melalui penguatan pemahaman mengenai ketentuan pencegahan tindak pidana korupsi.
Ia berharap komitmen bersama diterapkan dalam pemerintahan sehari-hari, termasuk pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, mutasi dan rotasi jabatan, serta pelaporan LHKPN.
Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menekankan integritas sebagai fondasi pemerintahan.
Ia meminta kepala daerah memperkuat pembelajaran, pengawasan, dan pencegahan agar potensi persoalan bisa diselesaikan sejak dini.
Menurut Wiyagus, APIP harus berperan sebagai early warning system bagi kepala daerah.
Setiap temuan awal perlu segera ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan penguatan serupa berlangsung dalam 10 klaster untuk memperkuat pencegahan sebelum penegakan hukum menjadi langkah terakhir.
Mahyeldi berharap sinergi pemerintah daerah dengan KPK, Kemendagri, BPKP, LKPP, APIP, aparat penegak hukum, DPRD, dan masyarakat terus diperkuat.
Rapat koordinasi itu turut dihadiri Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP RI, pejabat Kemendagri dan KPK RI, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta, Ketua DPRD Sumbar, para kepala daerah dan wakil kepala daerah se-Sumbar, pimpinan DPRD kabupaten/kota, Sekretaris Daerah beserta pejabat eselon II, serta Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar.(*)
Editor : Hendra Efison