Penulis : Rizal - Dosen UIN MY Batusangkar/Peneliti Heezba Networks
Industri perbankan syariah sebenarnya tidak kekurangan regulasi, fatwa, maupun instrumen pengawasan. Persoalan utamanya justru terletak pada jarak antara kepatuhan administratif dan kepatuhan substantif.
Banyak bank syariah terlihat patuh secara formal, tetapi nilai dan prinsip syariah belum sepenuhnya hidup dalam budaya organisasi serta praktik operasional sehari-hari.
Kepatuhan administratif relatif mudah dipenuhi karena bersifat terukur dan terdokumentasi. Akad tersedia, opini Dewan Pengawas Syariah (DPS) diperoleh, laporan kepatuhan dibuat rutin, dan audit dapat memeriksa kelengkapan dokumen. Dari sisi institusi, bank tampak telah menjalankan prinsip syariah dengan benar.
Namun kepatuhan substantif menuntut sesuatu yang lebih mendasar. Persoalannya bukan sekadar akad tersedia, tetapi apakah akad benar-benar dipahami, dijelaskan, dan dijalankan sesuai prinsip syariah.
Di banyak bank syariah, akad sering kali hanya menjadi formalitas administratif. Nasabah menandatangani dokumen tanpa memahami substansi transaksi, perbedaannya dengan kredit konvensional, maupun hak dan kewajiban yang melekat di dalamnya.
Di titik inilah syariah sering berhenti di atas kertas. Ia hadir dalam formulir, prosedur, dan dokumen, tetapi belum sepenuhnya menjadi perilaku organisasi dan dasar pengambilan keputusan operasional.
Masalah menjadi lebih kompleks ketika orientasi bisnis dan orientasi kepatuhan berjalan pada ritme berbeda. Unit bisnis dibebani target pembiayaan, pertumbuhan laba, dan ekspansi pasar, sementara DPS bertugas menjaga norma serta prinsip syariah.
Ketika dua orientasi ini tidak terintegrasi, lahirlah apa yang bisa disebut sebagai compliance paradox: bank tampak syariah secara formal, tetapi belum tentu substantif.
Selama ini DPS sering diposisikan sebagai simbol utama kesyariahan bank. Keberadaan DPS dianggap cukup untuk memastikan seluruh aktivitas bank telah sesuai prinsip syariah.
Padahal secara struktural DPS memiliki keterbatasan. DPS tidak berada di titik transaksi harian, tidak menjelaskan akad kepada nasabah, tidak menentukan pricing, dan tidak mengawasi seluruh interaksi operasional di cabang.
Pengawasan DPS dilakukan melalui sampling, evaluasi berkala, review strategis, dan pengujian kepatuhan. Dengan keterbatasan tersebut, DPS tidak mungkin menjadi satu-satunya penjaga syariah dalam operasional bank.
Sebaliknya, risiko syariah justru paling banyak muncul di first line of defense, yaitu unit bisnis dan operasional. Di sanalah akad dijelaskan, pembiayaan diproses, produk ditawarkan, dan transaksi dijalankan.
Artinya, keberhasilan implementasi syariah sangat ditentukan oleh perilaku lini depan. Jika first line tidak memahami fikih muamalah, substansi akad, dan prinsip syariah secara memadai, sementara orientasi mereka hanya pada target bisnis, maka risiko syariah akan tetap muncul meskipun DPS telah memberikan opini yang benar.
Ketimpangan inilah yang membuat syariah kerap direduksi menjadi checklist administratif agar transaksi cepat dieksekusi. Standar perilaku yang seharusnya menjadi ruh operasional berubah menjadi sekadar prosedur formal.
Dalam ruang seperti ini, deviasi syariah tumbuh bukan semata karena niat melanggar, tetapi akibat tekanan target, lemahnya pemahaman, dan rendahnya ownership terhadap risiko syariah.
Karena itu, risiko syariah tidak boleh lagi dipandang sebagai urusan DPS semata. Pendekatan Enterprise Risk Management (ERM) menegaskan bahwa risiko syariah harus menjadi tanggung jawab seluruh lini organisasi sejak transaksi dirancang hingga dieksekusi.
Risiko syariah bersifat strategis karena dapat memicu efek berantai: akad yang tidak jelas memunculkan risiko hukum, pricing yang tidak adil merusak reputasi, dan pembiayaan yang tidak selaras dengan maqâcid syariah menggerus keberlanjutan bisnis.
Pendekatan ERM menjadi relevan karena tidak membutuhkan struktur baru, melainkan mengintegrasikan risiko syariah ke dalam sistem yang sudah ada. Dalam model ini, unit bisnis tidak hanya bertanggung jawab mengejar target, tetapi juga menjaga kualitas kepatuhan syariah.
Implementasi sederhana dapat dimulai dengan membangun sharia risk ownership pada first line. Setiap account officer, pimpinan cabang, dan unit bisnis harus memiliki tanggung jawab terhadap kualitas implementasi akad. Mereka tidak hanya menjual produk, tetapi juga menjaga legitimasi transaksi.
Selain itu, bank perlu membangun indikator risiko syariah yang sederhana namun terukur, seperti tingkat pemahaman nasabah terhadap akad, jumlah deviasi transaksi, tingkat transparansi, hingga kesesuaian implementasi dengan fatwa. Selama ini, kinerja bank lebih banyak diukur dari pertumbuhan pembiayaan dan volume bisnis, bukan kualitas kepatuhan syariah.
Padahal risiko hanya dapat dikendalikan jika dipetakan dan diukur secara konsisten. Karena itu, setiap cabang perlu memiliki checklist risiko syariah sebelum akad dilakukan. Indikator kepatuhan juga harus masuk dalam KPI account officer dan pimpinan cabang. DPS, unit risiko, dan first line perlu membangun forum rutin untuk membaca pola deviasi agar pengawasan bersifat preventif, bukan sekadar korektif.
Dalam konteks transformasi Bank Nagari menuju bank syariah penuh, penguatan first line menjadi syarat utama agar konversi tidak berhenti pada perubahan simbolik. Kesyariahan institusi tidak cukup dijaga melalui opini DPS, sebab risiko syariah lahir di titik transaksi.
DPS dan first line memiliki posisi berbeda tetapi saling bergantung dalam arsitektur pengendalian syariah. DPS menjaga arah normatif dan batas kepatuhan, sementara first line menerjemahkannya dalam praktik operasional sehari-hari. Tanpa integrasi keduanya, pengawasan akan lambat dan kepatuhan mudah berhenti pada dokumen.
Akhirnya, tantangan terbesar bank syariah bukan pada kekurangan regulasi, melainkan kemampuan mengubah prinsip menjadi budaya organisasi. Syariah tidak hidup karena fatwa semata, tetapi karena dipahami, dijalankan, dan dijaga di setiap transaksi.
Ketika first line memiliki ownership atas risiko syariah dan DPS terintegrasi dalam sistem pengendalian, maka syariah tidak lagi sekadar slogan administratif, melainkan hadir sebagai integritas dan praktik nyata dalam operasional perbankan. (*)
Editor : Adriyanto Syafril