Penulis : Rifka Abadi - Ketua PP ILUNI UIN Imam Bonjol Padang
Di tengah pesatnya perkembangan industri halal dunia, Sumatera Barat (Sumbar) memiliki modal sosial, budaya, dan spiritual yang kuat untuk menjadi salah satu pusat ekonomi halal nasional. Filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) yang menjadi identitas masyarakat Minangkabau selama berabad-abad merupakan fondasi kokoh dalam membangun ekosistem halal yang berkelanjutan.
Namun, pertanyaan penting yang perlu dijawab adalah apakah semangat ABS-SBK yang selama ini dibanggakan telah benar-benar tercermin dalam aktivitas ekonomi modern. Selama ini masyarakat kerap beranggapan bahwa produk yang dihasilkan di Sumbar sudah pasti halal karena mayoritas pelaku usahanya beragama Islam. Anggapan tersebut lahir dari kepercayaan sosial yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat.
Sesungguhnya, nilai halal bukanlah hal baru bagi masyarakat Minangkabau. Nilai tersebut telah hadir dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari pemilihan bahan baku, proses pengolahan makanan, hingga tata cara bermuamalah. Namun, di era modern yang semakin kompleks, keyakinan bahwa suatu produk halal tidak cukup hanya berdasarkan asumsi atau identitas produsen. Diperlukan pengakuan resmi yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi semua pihak melalui sertifikat halal.
Dalam perspektif regulasi, perdagangan modern, dan perlindungan konsumen, sebuah produk tidak cukup hanya diyakini halal, tetapi harus dapat dibuktikan secara administratif dan legal melalui sertifikasi halal yang diterbitkan lembaga berwenang. Halal hari ini bukan hanya persoalan keyakinan, melainkan juga pembuktian.
Karena itu, sertifikat halal menjadi sangat penting. Sertifikat halal merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu produk telah melalui proses pemeriksaan dan verifikasi sesuai ketentuan syariah. Sertifikat ini menjadi deklarasi resmi bahwa produk benar-benar memenuhi standar halal yang ditetapkan negara.
Lebih dari sekadar dokumen pelengkap, sertifikat halal telah menjadi identitas resmi sebuah produk. Sertifikat tersebut menegaskan bahwa seluruh proses produksi, mulai dari bahan baku, pengolahan, penyimpanan, distribusi, hingga penyajian telah memenuhi standar halal yang berlaku. Melalui sertifikat halal, filosofi ABS-SBK tidak lagi berhenti sebagai slogan budaya, tetapi hadir dalam bentuk nyata yang dapat dilihat, diverifikasi, dan dipercaya masyarakat.
Bayangkan apabila seluruh rumah makan, restoran, kedai kopi, usaha kuliner, industri rumah tangga, UMKM, koperasi, dan perusahaan di Sumbar memiliki sertifikat halal. Ranah Minang akan menjadi etalase halal terbesar di Indonesia.
Wisatawan akan merasa aman, konsumen semakin nyaman, investor lebih percaya, dan produk daerah memiliki daya saing yang lebih tinggi. Bahkan, Sumbar berpotensi menjadi laboratorium halal nasional yang menjadi rujukan bagi daerah lain.
Namun cita-cita tersebut tidak akan terwujud tanpa gerakan yang masif dan kolaboratif. Sertifikasi halal harus menjadi gerakan bersama. Seluruh unsur pemerintahan, mulai dari wali nagari, camat, kepala daerah, organisasi masyarakat, perguruan tinggi, sekolah, hingga komunitas perlu terlibat aktif mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya sertifikat halal.
Literasi halal juga perlu diperkenalkan sejak usia dini. Anak-anak harus memahami bahwa halal tidak hanya berkaitan dengan makanan yang dikonsumsi, tetapi juga menyangkut proses produksi, kebersihan, kualitas, keamanan, dan tanggung jawab sosial.
Ke depan, ketika logo halal hadir di seluruh pelosok Sumbar, masyarakat akan semakin mudah mengenali produk yang memenuhi standar halal.
Tahap berikutnya adalah membangun sistem informasi yang transparan terhadap produk nonhalal yang beredar sehingga masyarakat dapat menentukan pilihan konsumsi dengan lebih jelas.
Lebih jauh, amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menegaskan bahwa produk yang masuk kategori wajib halal harus memiliki sertifikat halal sesuai tahapan implementasi yang ditetapkan pemerintah. Dengan semakin dekatnya tenggat pelaksanaan kewajiban tersebut, seluruh pelaku usaha harus mulai mempersiapkan diri.
Bagi UMKM, sertifikat halal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan aset bisnis yang bernilai tinggi. Banyak pasar modern, perusahaan besar, lembaga pemerintah, bahkan negara tujuan ekspor menjadikan sertifikasi halal sebagai salah satu persyaratan utama. Artinya, produk tanpa sertifikat halal akan semakin sulit bersaing pada masa mendatang.
Sebaliknya, produk yang telah memiliki sertifikat halal akan lebih mudah diterima pasar, lebih dipercaya konsumen, serta memiliki peluang lebih besar untuk berkembang. Sertifikasi halal pada akhirnya menjadi instrumen penting dalam meningkatkan daya saing usaha sekaligus memperluas akses pasar.
Jika ABS-SBK benar-benar menjadi identitas masyarakat Minangkabau, maka salah satu bentuk implementasi konkretnya adalah menghadirkan sebanyak mungkin sertifikat halal pada seluruh produk yang dihasilkan daerah ini.
ABS-SBK tidak cukup hanya diucapkan dalam pidato atau seminar, tetapi harus hadir di etalase toko, rumah makan, kemasan produk UMKM, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan seluruh aktivitas ekonomi masyarakat dalam bentuk logo halal yang sah dan terpercaya.
Karena itu, Sumbar perlu mencanangkan diri sebagai provinsi dengan sertifikat halal terbanyak di Indonesia. Setiap produk halal harus menjadi duta ABS-SBK sekaligus memperkuat posisi daerah sebagai pusat ekonomi halal nasional dan masa depan ekonomi syariah Indonesia. Sudah saatnya ABS-SBK dibuktikan melalui sertifikasi halal. (*)
Editor : Adriyanto Syafril