Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kado Manis untuk PRT

Suryani • Jumat, 24 April 2026 | 10:01 WIB
(gambar diolah dengan AI)
(gambar diolah dengan AI)

PADEK.JAWAPOS.COM - Asisten Rumah Tangga (ART) atau Pembantu Rumah Tangga (PRT) bisa berlega hari di momen Hari Kartini.

Pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang Selasa (22/4/2026).

Lewat UU PPRT, pembantu rumah tangga tidak bisa lagi diperlakukan semena-mena oleh majikan.

UU mengatur mulai perekrutan, hak dan kewajiban hingga terjadi perselisihan antara PRT dan pemberi kerja. Pekerja rumah tangga kini memiliki hak yang lebih jelas dan terjamin.

Tidak hanya gaji yang layak, PRT berhak mendapatkan jaminan sosial, perlindungan kerja, serta jaminan kesehatan seperti program BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, mereka juga berhak atas cuti hingga Tunjangan Hari Raya (THR), sebagaimana pekerja formal.

Jika sebelumnya ART hanya digaji berdasarkan kemauan majikan, setelah UU ini berlakukan tentu tak bisa lagi. Pembantu harus mendapatkan gaji yang memadai.

Apalagi pekerjaan mereka tidak bisa dibilang ringan. ART kebanyakan mengerjakan semua pekerjaan rumah.

Mereka bekerja tampa batas waktu seperti pekerja kantoran. Terkadang mendapatkan perlakuan tak sopan dan tidak mengenakkan dari majikan dan keluarganya.

Kalau dapat majikan yang kurang baik, pembantu dianggap seperti budak saja.

ART karena  butuh pekerjaan untuk sekadar bertahan hidup terkadang tak punya pilihan. Terpaksa melakoni pekerjaan itu demi uang.

Ada ART yang digaji ratusan ribu saja tapi tetap bertahan. ART berasal dari keluarga miskin yang minim pendidikan dan skill. Sehingga bisa dibodoh-bodohi dan tak banyak menuntut.

Sudah banyak kasus ART yang dianiaya majikan, mendapat kekerasan fisik dan verbal, gaji tak  dibayar dan lain sebagainya.

Mereka takut dan tak tau kemana harus mengadu. Sehingga pasrah saja menerima nasib.

Untung pemerintah punya perhatian. Walau sudah lama diwacanakan UU perlindungan terhadap PRT namun baru sekarang terwujud.

Patut disyukuri dan hendaknya  bisa diterapkan sesegeranya tanpa berlama-lama.

Sebelum diberlakukan mestinya disosialisasikan masif dulu di tengah masyarakat. Supaya para majikan dan ART tahu hak dan kewajibannya sekarang.

Bahwa ART juga pekerjaan yang mulia dan tidak identik lagi dengan pekerjaan rendahan.

Di sini, pemberi kerja harus mendaftarkan pembantu ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Membayarkan iurannya setiap bulan sebagai jaminan kesehatan dan jaminan hari tua. Idealnya gaji PRT pun diatur negara layaknya karyawan swasta. Hak cuti tahunan, izin sakit dan lainnya.

Nah, yang paling penting dari penerapan regulasi ini adalah pengawasan di lapangan. Bisakah dinas terkait melakukan pengawasan pada keluarga yang memiliki PRT dan memastikan PRT dipekerjakan sesuai aturan yang ada. (*)

Editor : Adriyanto Syafril
#gaji memadai #kado manis #RUU PPRT #UUD