Lagi, tambang emas ilegal makan korban. Kamis (14/5), sembilan penambang yang diduga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal meninggal dunia setelah tertimbun longsor di Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.
Beruntungnya, tiga pekerja tambang berhasil selamat dari longsoran material. Berdasarkan informasi yang dihimpun Polda Sumbar terdapat tebing yang berjarak sekitar 30 meter dari lokasi kejadian. Diduga, pada saat mereka bekerja tiba-tiba tebing tersebut longsor dan menimpa korban.
Meski Polda Sumbar bersama pemerintah daerah sudah berupaya dan berkomitmen mengatasi permasalahan tambang ilegal atau Pertambangan Emas tanpa Izin (PETI) namun belum membuahkan hasil.
Berbagai usaha preventif, imbauan, edukasi hingga turun ke lapangan untuk menindak aktivitas ilegal sudah dilakukan. Tapi aktivitas tambang emas ilegal tetap saja marak.
Beberapa kali polisi turun ke lapangan, petugas tidak menemukan aktivitas tambang ilegal. Tetapi, setelah operasi dilakukan, pekerja tambang emas ilegal kembali beraktivitas. Tak heran jika ada rumor, tambang ilegal ada pembekingnya.
Penambang nekat karena ada “pelindung”. Pemodal orang-orang berduit tentu mampu melakukan segala cara demi mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda. Harga emas makin selangit.
Siapa pun tergiur walau mempertaruhkan nyawa. Bagi pekerja tambang, bertaruh nyawa hanya untuk mendapatkan sesuap nasi. Sulitnya lapangan pekerjaan membuat mereka tak punya pilihan.
Situasi ini dimanfaatkan oknum cukong pemilik modal. Kalau ada musibah pekerja kasar inilah yang jadi korban. Begitupun kalau ada operasi, mereka yang tertangkap dan berhadapan dengan hukum. Sedangkan cukong bisa bersumbunyi dan melarikan diri.
Aparat seakan tak berdaya menertibkan tambang ilegal di ranah Minang. Butuh keberanian lebih dan komitmen semua pihak untuk mengatasinya.
Kapolda baru Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy yang menggantikan Irjen Pol Gatot Tri Suryanta pun ditantang untuk mengurai sengkarut tambang emas ilegal di Sumbar.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar bahkan melayangkan surat terbuka kepada Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, 7 Mei 2026 lalu.
Walhi memberikan sejumlah catatan kepada Irjen Djati terkait persoalan penegakan hukum lingkungan hidup dan maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Sumbar.
Ini tentu saja beranjak dari keprihatinannya terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang sudah sangat mengkhawatirkan. Tambang emas ilegal memicu konflik dengan masyarakat pemilik tanah. Tumpah darah.
Banyak menelan korban nyawa. Kerusakan lingkungan dan ekosistem. Januari 2026 lalu, seorang nenek dianiaya penambang karena melarang lahannya dijadikan objek tambang. Untung nyawa sang nenek selamat.
Pada 30 Maret 2026, tujuh warga Kotorambah Nagari Lubukgadang Utara berupaya mempertahankan sumber kehidupan mereka dengan mendatangi lokasi tambang emas ilegal di Sungai Kunyit.
Ketujuh orang tersebut meminta aktivitas tambang yang menggunakan ekskavator dihentikan karena merusak sumber air dan lahan pertanian mereka. Alih-alih mendapatkan kesepakatan, mereka justru disambut dengan kekerasan fisik.
Dalam insiden tersebut, seorang warga mengalami luka bacokan serius di bagian kepala sebanyak dua kali. Berlanjut pada kasus longsoran lubang tambang di Sijunjung dua hari lalu itu.
Makanya, masyarakat Sumbar sudah tak sabar menunggu serah terima kapolda baru. Menanti lakek tangan Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy membasmi tambang emas ilegal di Sumbar. Mudah-mudahan harapan tersebut terwujud. (*)
Editor : Adriyanto Syafril