Korupsi makin merajalela. Pejabat negara menggarong uang rakyat sesuka hatinya. Bila ada kesempatan dimanfaatkan. Walau sudah kaya raya tetap saja haus harta dan makin serakah. Untuk apa uang miliaran, emas berbatang-batang, rumah dan tanah tersebar di mana-mana, mobil mewah berjejer di garasi.
Harta para pejabat korup selama ini aman-aman saja. Kalaupun mereka ketahuan lalu diproses hukum dan menjalani hukuman beberapa tahun, harta hasil korupsi masih tersimpan. Wajar saja mereka seperti enjoy menjalani hukuman. Toh, keluar dari penjara mereka masih bisa hidup enak karena tak kekurangan uang.
Harusnya harta hasil korupsi itu dikembalikan ke negara. Para koruptor tak berhak mengambilnya. Koruptor harus dimiskinkan untuk efek jera. Tapi regulasi untuk memiskinkan koruptor sampai kini belum diundangkan. Baru ada berupa rancangan yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Desakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset semakin menguat di tengah maraknya kasus korupsi. Sebab regulasi ini dinilai sebagai instrumen ampuh untuk memiskinkan koruptor dan memulihkan kerugian negara melalui mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana penjara terhadap pelakunya.
Desakan agar DPR segera membahas RUU Perampasan Aset mencuat dari berbagai kalangan. Antara lain dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). MAKI meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. MAKI memberi waktu hingga akhir 2026. Jika semakin lama dibahas, justru akan ada banyak substansi yang dikurang pada RUU tersebut. Komisi III DPR sudah berjanji merampungkan RUU Perampasan Aset sejak Agustus 2025 lalu. Namun, hingga kini, janji tersebut tak kunjung terealisasi.
Sebelumnya mahasiswa lewat aksi demonstrasi juga menuntut DPR mengesahkan RUU tersebut. Demo marak terjadi di berbagai daerah, seperti di depan Gedung DPR RI, kawasan Patung Kuda Jakarta, di Kantor Gubernur Jawa Tengah dan provinsi lainnya.
Sebenarnya kajian tentang RUU Perampasan Aset telah dilakukan oleh Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2008. Kajian tuntas pada 2012 dan telah diajukan sejak saat itu, untuk menjadi legislasi yang diprioritaskan untuk disahkan.
Kemudian di era periode kedua pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo sudah pernah dikeluarkan surat presiden (surpres) berisi usulan pembahasan RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023. Surpres itu pun telah dikirimkan kepada DPR dan diterima oleh pimpinan DPR periode 2019-2024. Namun, hingga masa tugas DPR 2019-2024 berakhir, RUU itu belum juga dibahas.
Kini RUU tersebut sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 sebagai usul inisiatif DPR RI dan sedang dalam tahap pembahasan intensif. Komisi III DPR menargetkan regulasi ini rampung pada 2026 dan terus menghimpun masukan dari akademisi serta masyarakat sipil. Mudah-mudahan saja sesuai harapan dan target. Publik harus mengawal pembahasan sampai diundangkan. (*)
Editor : Adriyanto Syafril