Kehadiran anggota DPRD Tanahdatar yang tidak memenuhi kuorum mengakibatkan tertundanya sidang paripurna dengan agenda penjelasan Bupati Tanahdatar tentang Ranperda Penanggulangan Bencana, Ranperda Penanggulangan Industri Kabupaten Tanahdatar (RPIK) tahun 2023-2024, dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh.
Padahal, rapat paripurna tersebut telah dihadiri oleh Bupati Tanahdatar Eka Putra dan dibuka oleh Ketua DPRD Tanahdatar H Rony Mulyadi Dt Bungsu. Namun, karena kehadiran anggota DPRD belum memenuhi kourum, sidang diskor hingga beberapa jam.
Melihat tingkat kehadiran anggota DPRD yang juga belum kuorum hingga Senin siang akhirnya sidang diskor, dilanjutkan dengan rapat pimpinan DPRD beserta pimpinan fraksi, dan Bupati Eka Putra.
Ketua DPRD H Ronny Mulyadi Dt Bungsu usai rapat pimpinan mengatakan, bahwa sesuai agenda awal, rapat paripurna akan digelar pada Senin (22/5) di ruang sidang dewan.
Namun, karena anggota dewan yang hadir belum memenuhi kuorum atau 17 orang dari 35 orang keseluruhan anggota dewan yang ada, mengakibatkan tertundanya jalan sidang paripurna tersebut.
Perubahan jadwal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua DPRD Saidani. Dia mengatakan, hasil rapat Bamus bahwa rapat paripurna digeser sesuai jadwal yang sudah ditentukan. (stg) Editor : Novitri Selvia