Diketahui, sertifikat HPL dengan total luas 94.5 hektare (ha) diberikan kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tanjung Bonai, dan diterima oleh Bupati Tanahdatar Eka Putra dan Wali Nagari Tanjung Bonai Endri Joni Rajo Bagindo, serta Ketua KAN Tanjung Bonai Djapris Dt. Majo Besar.
Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan, proses sertifikasi tanah ulayat masyarakat hukum adat telah melalui berbagai tahapan, serta sosialisasi.
Ditegaskan, tanah ulayat yang sudah bersertifikat tidak bisa hilang dari tangan masyarakat hukum adat yang memilikinya.
“Menerbitkan sertifikat tanah ulayat masyarakat hukum adat melalui proses yang panjang karena harus memberikan kepastian, memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Masyarakat bertanya apabila tanah adat saya disertifikatkan bisa dijual, jawabannya tidak. Tidak bisa dijual karena sertifikat yang kita berikan bersifat komunal,” katanya.
Bupati Tanahdatar Eka Putra sangat mengapresiasi dan mengucapkan selamat dan akan mendukung kegiatan Nagari Tanjung Bonai. Nagari Tanjung Bonai merupakan nagari pertama di Sumbar yang mendapatkan sertifikat HPL.
“Saya sangat mendukung agar tanah ulayat nagari ke depannya tidak bisa diperjualkan,” tuturnya.
Sementara itu, Wali Nagari Tanjung Bonai Endri Joni Rajo Bagindo menyebut kunjungan bersama KAN dan dihadiri bupati merupakan suatu kebanggan bagi Nagari Tanjung Bonai.
“Ini merupakan suatu kebanggaan bagi kami karena pemerintah sangat peduli dan memperhatikan tanah ulayat yang berada di Indonesia, khususnya Nagari Tanjung Bonai,” ujarnya. (***)
Editor : Adetio Purtama