Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Dua Pemuda Dibekuk, 12 Kg Ganja Disita Polres Tanahdatar

Nanda Anggara • Selasa, 29 April 2025 | 14:00 WIB

TANGKAPAN BESAR: Kapolres Tanahdatar, AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto, saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus peredaran ganja di Mapolres Tanahdatar, Senin (28/4).(RIAN AFDOL/PADEK)
TANGKAPAN BESAR: Kapolres Tanahdatar, AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto, saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus peredaran ganja di Mapolres Tanahdatar, Senin (28/4).(RIAN AFDOL/PADEK)

PADEK.JAWAPOS.COM-Aparat Kepolisian Resor Tanah Datar kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja di wilayahnya.

Dua orang pemuda, masing-masing berinisial YI, 33 dan AS, 30, berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi terpisah, Sabtu (26/4). Dari tangan keduanya, polisi menyita total 12 paket ganja kering siap edar dengan berat mencapai 12 kilogram.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran ganja oleh YI, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa pada 2017. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polres Tanahdatar.

“Kami menangkap YI di kawasan Tanah Datar sekitar pukul 17.00. Saat dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti di tubuhnya. Namun setelah diinterogasi, ia mengaku menyimpan ganja tersebut di rumah neneknya di Jorong Kanawai, Nagari Balimbing,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Tanah Datar, Muhammad Arvi, Senin (28/4).

Menurutnya, ganja tersebut disembunyikan YI di loteng rumah sang nenek, dibungkus dalam karung goni putih. Dari lokasi itu, petugas menemukan delapan paket ganja kering.

Kepada penyidik, YI mengaku ganja tersebut merupakan miliknya dan didapatkan dari seorang rekannya berinisial Y, yang kini telah lebih dahulu ditangkap Direktorat Narkoba Polda Sumatera Barat.

Lebih lanjut, YI juga menyebut bahwa dirinya memperoleh ganja itu sebagai upah usai menjemput barang haram tersebut dari Kota Nopan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Dalam perjalanan pengambilan itu, ia didampingi oleh AS (30), yang kemudian juga ditangkap di kediaman orang tuanya di Jorong Batubasa, Nagari Pariangan.

“Dari rumah AS, kami mengamankan empat paket ganja tambahan yang juga dibungkus lakban cokelat dan disimpan dalam karung goni,” jelas Arvi.

Polisi menyita total 12 paket ganja dari kedua tersangka, yang diperkirakan berbobot 12 kilogram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon seluler milik tersangka dan sejumlah barang bukti lain untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Tanahdatar, AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto, menyatakan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya diancam hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau bahkan pidana seumur hidup hingga hukuman mati, tergantung hasil pembuktian di persidangan,” tegas AKBP Nur Ichsan.

Ia juga mengapresiasi sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam mengungkap kasus ini, sekaligus mengimbau partisipasi aktif masyarakat dalam membantu aparat memberantas peredaran narkoba yang kian meresahkan, terutama di kalangan generasi muda.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun bisa menjadi pintu masuk bagi kami untuk menindak tegas pelaku kejahatan narkotika,” tandasnya.

Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat memutus mata rantai peredaran ganja lintas provinsi, terutama yang melibatkan jaringan dari Sumatera Utara ke Sumatera Barat. (r)

Editor : Novitri Selvia
#polres tanahdatar #AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto #ganja