PADEK.JAWAPOS.COM-Seorang pemuda berinisial F, 21, diamankan oleh Unit Intel Kodim 0307/Tanahdatar karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Jorong Gunung Saribu, Nagari Tigo Jangko, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, Senin (14/7) malam.
Komandan Kodim 0307/Tanahdatar, Letkol Inf Agus Priyo Pujo Sumedi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas pelaku yang diduga kerap mengedarkan narkoba di wilayah mereka.
“Pada Senin (14/7) sekitar pukul 17.00, personel Unit Intel Kodim 0307/Tanahdatar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jorong Gunung Saribu, Nagari Tigo Jangko, Kecamatan Lintau Buo,” ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 21.00, tim yang terdiri dari Pasi Intel, Danunit Intel, dan personel Unit Intel langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diakui sebagai milik F.
“Barang bukti yang ditemukan antara lain satu paket sabu ukuran besar, satu paket sedang, 13 plastik klip kecil, dan dua plastik klip besar. Secara keseluruhan diperkirakan mengandung satu gram sabu,” terang Letkol Agus.
Setelah penangkapan, tersangka F beserta seluruh barang bukti langsung diserahkan kepada pihak Polres Tanahdatar untuk proses hukum lebih lanjut. (rna)
Editor : Novitri Selvia