Rapat evaluasi tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Ahmad Fadly, Ketua DPRD Tanahdatar Anton Yondra, Dandim 0307/TD, Kapolres Tanahdatar dan Padangpanjang, Kajari, Sekda, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, para Kabag, camat, serta unsur terkait lainnya.
Bupati Eka Putra menjelaskan, perpanjangan masa tanggap darurat diambil setelah koordinasi menyeluruh dengan seluruh stakeholder penanggulangan bencana.
“Setelah diberlakukan tanggap darurat bencana selama 14 hari, saat ini masih ada pengungsi yang membutuhkan perhatian dan logistik. Beberapa wilayah juga masih memerlukan penanganan khusus, termasuk perbaikan akses, jembatan putus, lahan pertanian rusak, serta pembersihan rumah warga. Untuk itu diputuskan tanggap darurat diperpanjang selama tujuh hari lagi sampai 17 Desember 2025,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa keputusan ini penting agar seluruh unsur dapat tetap fokus dalam menangani dampak bencana.
“Dari kondisi wilayah terdampak dan hasil kajian bersama Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, BPBD, serta OPD terkait, tentu perlu menetapkan perpanjangan tanggap darurat tingkat kabupaten untuk tujuh hari ke depan agar penanggulangan dapat berjalan optimal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Tanahdatar, Ermon Revlin, menyampaikan bahwa bencana yang terjadi dipicu oleh tingginya intensitas curah hujan disertai angin kencang.
Dampaknya meliputi jembatan putus, kerusakan lahan pertanian, rumah warga hanyut, serta kerusakan fasilitas ibadah dan fasilitas umum di beberapa kecamatan.
Menurutnya, wilayah dengan dampak terparah meliputi Kecamatan Batipuh Selatan, Kecamatan Batipuh, dan Kecamatan X Koto.
Ermon menegaskan bahwa meski masa tanggap darurat sebelumnya telah berlangsung selama 14 hari, kondisi di lapangan menunjukkan perlunya penanganan lanjutan.
“Sampai saat ini masih diperlukan perhatian khusus, terutama karena pengungsi masih membutuhkan dukungan logistik,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa masih terdapat satu daerah yang belum dapat diakses kendaraan, yaitu Subarang Luak Batipuh Baruah.
Wilayah tersebut masih mengandalkan jembatan darurat, sementara pembersihan rumah warga yang tertimbun material longsor belum seluruhnya selesai.
“Melihat kondisi tersebut, masa tanggap darurat perlu diperpanjang agar seluruh proses pemulihan dapat ditangani dengan baik,” tambahnya.(*)
Editor : Heri Sugiarto