PADEK.JAWAPOS.COM - Pemerintah Arab Saudi mulai mempersiapkan musim haji 2026. Saat ini, Kota Makkah sudah mulai disterilkan. Hanya pemegang visa haji saja yang dapat keluar masuk di sana. Jamaah dengan visa umrah bahkan harus keluar dari Arab Saudi sejak 18 April mendatang.
Kementerian Haji (Kemenhaj) menginformasikan bahwa Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan kebijakan pembatasan akses masuk ke Kota Makkah. Aturan itu mulai berlaku kemarin (13/4). Berdasarkan dokumen resmi yang dikeluarkan, hanya individu dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan memasuki wilayah Makkah, yaitu pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah, pemegang visa haji resmi, serta pekerja yang memiliki izin kerja di area tempat-tempat suci.
Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha menyampaikan bahwa aturan Saudi itu merupakan kebijakan rutin. “Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji,” katanya.
Dia juga mengimbau warga negara Indonesia yang akan menjalankan ibadah haji agar tidak mencoba menggunakan jalur haji ilegal. Kemenhaj mengingatkan bahwa bagi yang akan menjalankan ibadah haji harus memastikan visa yang digunakan adalah visa haji.
Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji. “Itu ilegal. Selain ditolak masuk Makkah, juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi,” tambahnya.
Selain pembatasan tersebut, Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan bahwa batas akhir keberangkatan jamaah umrah untuk meninggalkan Arab Saudi adalah 18 April. Kemudian penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei. Lalu, seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah selama periode tersebut. (wan/ttg/jpg)
Editor : Adriyanto Syafril