PADEK.JAWAPOS.COM - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Republik Indonesia menyatakan, dokumen akses lintas udara militer Amerika Serikat (AS) yang beredar di media asing masih merupakan rancangan awal. Dokumen tersebut baru berupa proposal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi.
Karo Infohan Setjen Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigjen Rico Ricardo Sirait menyatakan, dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final seperti disebut dalam artikel yang media India, The Sunday Guardian. Karenanya, Rico menyatakan dalam keterangan tertulis yang terkonfirmasi kemarin (13/4), dokumen tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia.
Dalam artikel The Sunday Guardian yang ramai beredar di berbagai platform kemarin itu tidak disebutkan sumber dokumen tersebut.
Di dalamnya tertulis bahwa Departemen Perang AS telah mengirimkan dokumen berjudul “Operasionalisasi Penerbangan AS” kepada Kemenhan Indonesia pada 26 Februari.
Baca Juga: IPOT Gratis untuk Nasabah Sekuritas Lain, Bisa Cek Antrean Order Saham Real Time
Dokumen tersebut mengusulkan blanket overflight (lihat grafis). Dengan blanket overflight, AS tidak perlu lagi mengajukan izin terpisah setiap kali pesawat militernya melintas wilayah udara Indonesia, baik untuk operasi kontinjensi, misi respons krisis, maupun latihan militer yang disepakati bersama. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dijadwalkan bertemu dengan Menteri Perang AS Pete Hegseth di Washington DC dalam pekan ini.
Disebut juga dalam artikel itu bahwa proposal tersebut sudah disinggung Presiden AS Donald Trump saat bertemu Presiden Prabowo Subianto dalam penandatanganan Piagam Board of Peace di Washington DC pada Februari lalu.
Rico menegaskan, setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain senantiasa dilaksanakan dalam kerangka mengutamakan kepentingan nasional. Ia juga menyatakan, seluruh proses dilakukan untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara penuh serta berpedoman pada ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.
Tak Ada Perubahan Kebijakan
Terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa menyatakan, pemerintah Indonesia senantiasa berkomitmen menjaga kedaulatan wilayah udara nasional sesuai ketentuan hukum nasional dan hukum internasional, termasuk yang diatur dalam Konvensi Penerbangan Sipil Internasional (Chicago Convention 1944). Lukman menambahkan, setiap aktivitas penerbangan, khususnya yang berkaitan dengan pesawat negara, termasuk pesawat militer asing yang melintasi wilayah udara Indonesia, wajib memperoleh izin diplomatik (diplomatic clearance) dan izin keamanan (security clearance) dari Pemerintah Republik Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Razia PETI Kabupaten Solok, Polisi Bakar Alat Tambang di Sibarambang, Pelaku Kabur
Ia menyatakan, hingga saat ini tidak terdapat perubahan kebijakan yang mengatur mekanisme perizinan penerbangan pesawat negara asing di wilayah udara Indonesia. Seluruh prosedur tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Indonesia akan terus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepentingan nasional dalam menyikapi setiap dinamika di sektor penerbangan dan ruang udara.
Menanggapi isu overflight, Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas mengemukakan tiga poin. Pertama, Indonesia dan AS sedang meningkatkan kerja sama pertahanan kedua negara.
Kedua, Anton menilai rencana pembaruan akses penerbangan AS di wilayah RI memiliki dua potensi keuntungan. Pertama, dapat meningkatkan peluang Indonesia memaksimalkan kerja sama pertahanan secara resiprokal, termasuk akselerasi akuisisi alutsista strategis, akses transfer teknologi, dan peningkatan bantuan militer.
“Hal ini juga dapat meningkatkan kapasitas pengumpulan data pertahanan-keamanan, mengingat langkah ini dapat mencakup pertukaran data intelijen udara dan maritim di kawasan,” katanya.
Baca Juga: Daihatsu Gelar Turnamen Olahraga Sahabat Klub 2026 di Sunter, Diikuti 400 Peserta
Di sisi lain, lanjutnya, langkah ini juga memiliki dua potensi implikasi serius. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat dipersepsikan sebagai bentuk erosi kedaulatan dan kontrol ruang udara.
Ia menambahkan, isu ini juga dapat digunakan untuk menghangatkan suhu politik nasional. Selain itu, ambiguitas dalam skala operasional juga berpeluang terjadi. Sebab, selama ini TNI selalu memastikan bahwa negara asing yang menggunakan ruang udara nasional harus mendapatkan izin terlebih dahulu.
Selain itu, menurutnya, langkah ini dapat menimbulkan risiko provokasi terhadap Tiongkok di kawasan. Sebab, Indonesia bisa dianggap lebih memihak AS dibandingkan Tiongkok.
Sedangkan poin ketiga, ia menyatakan bahwa pemerintah harus secara konsisten dan terukur dalam menjaga keseimbangan strategis antara polarisasi, risiko jebakan, kepentingan nasional, dan ancaman keamanan. (raf/ttg/jpg)
Editor : Adriyanto Syafril