PADEK.JAWAPOS.COM - Kenaikan harga LPG nonsubsidi 12 kilogram bakal menekan daya beli masyarakat kelas menengah. Kebijakan itu juga memicu perpindahan konsumsi ke tabung subsidi 3 kilogram (melon). Dampaknya, konsumsi rumah tangga berpotensi melambat dan beban subsidi pemerintah membengkak.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara kemarin. Dia mengatakan, kenaikan LPG 12 kilogram akan langsung dirasakan sektor usaha yang banyak menggunakan energi tersebut. Misalnya, restoran, hotel, jasa pariwisata, hingga industri makanan dan minuman. Kelompok menengah juga terdampak karena banyak rumah tangga menggunakan LPG 12 kilogram.
“Segmen menengah ini efeknya adalah konsumsi rumah tangganya melemah, menurun, melambat, karena tekanan inflasi dari energi akan diteruskan juga ke inflasi makanan minuman,” kata Bhima. Menurut dia, rumah tangga kelas menengah akan lebih selektif membelanjakan uangnya. Mereka diperkirakan hanya fokus pada kebutuhan pokok dan menunda belanja sekunder, termasuk makan di luar rumah.
“Yang dikhawatirkan, kelompok menengah ke bawah akan masuk ke LPG melon,” katanya. Sebab, kenaikan harga LPG 12 kilogram cukup signifikan dibanding pertumbuhan pendapatan masyarakat. Jika perpindahan itu terjadi, pemerintah harus memastikan pasokan LPG melon tetap aman. Sebab, disparitas harga saat ini terlalu lebar.
Bhima menilai, pemerintah perlu menyiapkan kompensasi untuk menjaga daya beli masyarakat. Bentuknya bisa berupa penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 9 persen maupun bantuan subsidi upah selama enam bulan sesuai upah minimum.
“Intinya, daya beli harus dijaga karena inflasi ini sifatnya sticky atau lengket. Ketika harga minyak dunia turun pun belum tentu harga LPG langsung turun. Ada lag atau ada jeda,” jelasnya. Dia memperkirakan dampak perlambatan konsumsi rumah tangga mulai terasa pada kuartal II 2026. Pertumbuhan konsumsi rumah tangga diproyeksikan berada di bawah 4,7 persen.
Di sisi lain, Ekonom Center of Reform on Economics Indonesia (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai selisih harga LPG 12 kilogram dengan tabung 3 kilogram kini terlalu jauh. Jika dihitung per kilogram, harga LPG nonsubsidi naik hampir tiga kali lipat dibanding tabung melon.
“Dalam logika ekonomi sederhana, ini menciptakan dorongan yang sangat kuat bagi orang untuk berpindah ke opsi yang lebih murah,” ujarnya. Yusuf menuturkan, fenomena perpindahan konsumsi ini bukan hal baru. Setiap kali harga LPG nonsubsidi naik, pola serupa selalu muncul. Konsumen mulai melirik tabung 3 kilogram.
Perpindahan konsumsi tersebut berpotensi memperbesar kebocoran subsidi. Menurut Yusuf, sejak awal LPG 3 kilogram dikeluarkan, banyak masyarakat bukan kategori miskin yang menikmatinya.
Dampaknya juga akan terasa pada APBN. Setiap pergeseran konsumsi dari nonsubsidi ke subsidi, otomatis menambah beban fiskal pemerintah.
Pengusaha Makin Tertekan
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan, penyesuaian harga LPG nonsubsidi merupakan bagian dari mekanisme pasar sekaligus upaya menjaga keberlanjutan fiskal. Namun, dari perspektif dunia usaha, kenaikan itu tetap terasa memberatkan. Terutama bagi sektor yang menjadikan LPG nonsubsidi sebagai input utama operasional. Misalnya, industri makanan dan minuman, jasa katering, hospitality, hingga pelaku UMKM kuliner dan industri kecil.
Dia juga menyoroti dampak yang tidak merata antarwilayah. Pelaku usaha di daerah dengan biaya logistik tinggi dinilai lebih rentan tertekan. “Sebab, mereka memiliki keterbatasan dalam melakukan efisiensi maupun substitusi energi,” paparnya.
Di sisi lain, ruang untuk melakukan penyesuaian harga jual juga tidak sepenuhnya leluasa. Sebab, daya beli masyarakat masih rendah. “Hal itu berpotensi menekan margin usaha, khususnya di sektor jasa konsumsi yang sensitif terhadap perubahan harga,” tambahnya.
Apindo mengingatkan, tekanan yang lebih besar bakal terjadi jika kenaikan harga BBM nonsubsidi bersamaan dengan faktor lain. Misalnya, kenaikan harga energi yang berkelanjutan, biaya logistik, maupun bahan baku industri. “Dalam kondisi tersebut, dampaknya terhadap sektor riil bisa menjadi lebih terasa, terutama bagi usaha padat karya yang memiliki peran penting dalam penyerapan tenaga kerja,” tegasnya.
Karena itu, para pelaku usaha meminta pemerintah menjaga keseimbangan kebijakan antara upaya penyesuaian harga energi dengan stabilitas ekonomi domestik. Caranya dengan memastikan inflasi dan daya beli masyarakat tetap terjaga, memastikan distribusi energi yang efisien agar tidak memperlebar disparitas antar wilayah. Selain itu, pemerintah harus mampu menjaga stabilitas harga energi secara umum serta memperkuat kebijakan yang dapat menurunkan biaya berusaha, termasuk di aspek logistik, perizinan, dan akses terhadap energi alternatif.
Pengawasan Perlu Diperketat
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Robert Dumatubun menegaskan, penyesuaian harga LPG nonsubsidi mengikuti mekanisme pasar dan diperuntukkan kelompok masyarakat mampu. “Konsumennya adalah yang di luar pengguna LPG 3 Kg, dalam tanda kutip masyarakat mampu ya,” jelasnya.
Dia menambahkan, penyesuaian harga telah melalui proses regulasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan. Mengenai, pengawasan distribusi LPG subsidi, tetap berjalan sesuai aturan. Sesuai Permen ESDM No 28 tahun 2021, pengawasan dilaksanakan oleh Ditjen Migas bersama Pemda.
“APH (aparat penegak hukum, red) juga dapat melakukan penindakan jika terjadi penyalahgunaan, misalnya ditemukan pengoplosan dan lain-lain,” terangnya. Dengan pengawasan berlapis, pemerintah memastikan LPG subsidi tetap tepat sasaran, meski tekanan harga energi nonsubsidi terus meningkat.
BPKN Terima Keluhan Publik
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok mengaku menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait kenaikan BBM dan LPG nonsubsidi. “Ya saya kira sejak pernyataan Pak Menteri ESDM bahwa sampai tahun depan baru dievaluasi, ternyata sekarang sudah naik kan, kami tentu kecewa sebagai bagian dari konsumen yang ingin menikmati BBM ini,” ujarnya saat diwawancarai Jawa Pos (grup Padang Ekspres) di Hotel Novotel Cikini, Jakarta, Senin (20/4).
Dia menyadari, penyesuaian harga BBM nonsubsidi adalah konsekuensi dari mekanisme pasar global. Namun, dia meminta pemerintah untuk waspada terhadap dampak lanjutan yang bisa dirasakan masyarakat. “Kenaikan BBM industri bisa mendorong biaya transportasi naik, dan ujungnya berpotensi menaikkan harga kebutuhan pokok,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya mengingatkan pentingnya pengawasan di lapangan untuk mencegah praktik spekulasi harga. Sebagai langkah antisipatif, BPKN meminta pemerintah melakukan sejumlah langkah konkret. Antara lain, memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi, menjamin transparansi dalam penetapan harga BBM non-subsidi, mengendalikan potensi inflasi akibat kenaikan biaya logistik, dan mempercepat penguatan transportasi publik dan efisiensi energi.
BPKN mencatat, dalam beberapa tahun terakhir, sektor energi termasuk BBM dan kelistrikan masih menjadi salah satu sumber pengaduan konsumen, terutama terkait ketidakstabilan harga, distribusi yang tidak merata, dan kualitas layanan.
“Hal ini menunjukkan pentingnya kebijakan yang tidak hanya berbasis ekonomi, tetapi juga berpihak pada perlindungan konsumen,” paparnya. (mim/bry/raf/oni/jpg)
Editor : Adriyanto Syafril