PADEK.JAWAPOS.COM - Penetapan tiga tersangka dugaan korupsi proyek Revitalisasi Pasar Rakyat Sungaibatang, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Agam, mulai menuai sorotan.
Keluarga tersangka hingga sejumlah tokoh masyarakat mempertanyakan dasar tudingan kekurangan volume, bobot, dan mutu pekerjaan sebagaimana disampaikan penyidik Kejaksaan Negeri Agam Cabang Maninjau.
Proyek revitalisasi pasar tersebut diketahui bernilai Rp 3.678.103.000 yang bersumber dari Kementerian Perdagangan melalui Tugas Pembantuan (TP) Tahun 2019. Pekerjaan dilaksanakan selama 75 hari kerja, mulai 4 Oktober hingga 17 Desember 2019.
Berdasarkan dokumen pekerjaan, proyek dinyatakan selesai tepat waktu dan dilengkapi berita acara serah terima pertama atau PHO pada 17 Desember 2019 dengan masa pemeliharaan enam bulan.
Kemudian, pada 2 Januari 2020 dilakukan penyerahan kunci gedung dan kios dari rekanan PT BSM kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Agam. Pada bulan yang sama, pedagang disebut sudah mulai memanfaatkan fasilitas pasar baru tersebut untuk aktivitas berdagang.
Namun di tengah proses pemanfaatan pasar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 6 Februari 2020 melayangkan surat permintaan dokumen pemeriksaan kepada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang selanjutnya diteruskan ke dinas terkait di Agam.
Dokumen yang diminta meliputi kontrak pengawasan, kontrak pelaksanaan, dokumen lelang, RAB beserta addendum terakhir, rencana kerja dan syarat, analisa harga satuan, standar harga daerah, foto progres pekerjaan, back up perhitungan volume, laporan progres hingga dokumen pembayaran dan jaminan pemeliharaan lengkap dengan berita acara serah terima.
Pekerjaan tersebut juga disebut telah melewati audit BPK RI melalui Sistem Informasi Pembangunan Pasar Rakyat (SIPR). Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Internal tertanggal 12 Mei 2020 pada menu pemantauan fisik dan pantau anggaran, Pasar Rakyat Sungaibatang dinyatakan tidak bermasalah dan telah diserahkan kepada masyarakat.
“Semua dokumen pekerjaan itu ada sama kami. Jadi sangat janggal rasanya kalau kurang bobot dan volume seperti yang disangkakan penyidik kejaksaan kepada ayah kami,” kata Andry Permata Wineddy, di Sungai Batang, Kamis (14/5).
Keluarga Pertanyakan Dasar Penahanan
Pihak keluarga menilai penanganan kasus tersebut menyisakan banyak pertanyaan. “Kenapa baru pada 2026 bermasalah sampai ayah kami ditahan. Dasar penghitungan kerugiannya seperti apa yang dilakukan jaksa, sementara dari awal pekerjaan sudah menjalani semua proses pemeriksaan itu,” ujar Andry.
Menurut pihak keluarga, bentuk fisik bangunan pasar sepenuhnya mengacu pada prototipe tipe D dari Kementerian Perdagangan yang berlaku secara nasional.
Persoalan mulai muncul setelah bangunan pasar dihibahkan kepada Pemerintah Nagari Sungai Batang pada 5 Desember 2022 untuk pengelolaan. Setelah pengelolaan berpindah ke nagari, kios-kios di dalam pasar justru diruntuhkan pada 2023 dan kini menyisakan ruang kosong yang difungsikan sebagai area parkir.
Keluarga tersangka juga menyoroti kondisi bangunan pasar yang menurut mereka sudah mengalami perubahan fisik setelah pengelolaan dihibahkan ke nagari.
Mereka menilai bangunan yang telah dirusak dan dialihfungsikan itulah yang kemudian diperiksa ulang dengan melibatkan ahli konstruksi hingga akhirnya menyeret perkara tersebut ke ranah pidana.
“Setelah pasar dihibahkan, bangunan malah dirusak pengelola. Padahal waktu dikerjakan semua sesuai ketentuan. Bangunan yang sudah rusak itu yang diperiksa lagi, akhirnya masalah ini melebar ke mana-mana,” katanya.
Pihak keluarga juga mempertanyakan mengapa pengelola pascahibah maupun pihak yang melakukan pembongkaran kios tidak ikut diperiksa secara mendalam. “Imbasnya ke kami. Pengelola dan yang merusak tidak diperiksa. Soal alih fungsi, bangunan itu kan sudah dirusak, bukan kami,” ujarnya.
Ia menduga nilai kerugian negara yang dihitung penyidik kemungkinan dipengaruhi kondisi bangunan setelah mengalami perubahan dan pembongkaran. “Soal bobot, mungkin sudah banyak barang bangunan yang hilang, besi-besi dan lainnya. Apakah itu masuk nilai kerugian? Ini terkesan dipaksakan. Zalim namanya,” tuturnya.
Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka
Berdasarkan bincang-bincang Padang Ekspres dengan salah seorang pedagang saat meninjau pasar rakyat tersebut, perombakan kios dilakukan setelah adanya insiden warga terjatuh akibat lantai keramik licin. Kondisi itu disebut dipicu adanya pedagang dagangan basah yang berjualan di dalam kios pasar.
Perubahan fungsi bangunan itu kemudian dilaporkan LSM Sapilin Raso Bangkit Indoratu ke Inspektorat Agam pada 3 Desember 2023 untuk diperiksa. Laporan tersebut berlanjut ke Kejaksaan Negeri Agam Cabang Maninjau hingga menyeret tiga tersangka dugaan korupsi. Berdasarkan hasil audit, proyek itu disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 265 juta.
Tiga tersangka masing-masing berinisial H, mantan Kepala Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan Kabupaten Agam, PJ selaku Direktur Utama PT BSM, serta ES pelaksana pekerjaan lapangan.
Kepala Cabang Kejari Agam di Maninjau, Ade Maulana saat itu di berita media menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup termasuk hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar.
“Ditemukan kekurangan pada bobot pekerjaan, volume, dan mutu bangunan. Hal ini mengakibatkan kerugian negara,” ujarnya saat ekpose penahanan tersebut
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Maninjau.
Mantan Wali Nagari Angkat Bicara
Sementara itu, mantan Wali Nagari Sungaibatang periode 2015-2021 Jhon Hendra mengaku, revitalisasi pasar tersebut awalnya terealisasi melalui perjuangan nagari mengusulkan program ke pemerintah pusat. Program revitalisasi pasar rakyat sendiri pada dasarnya dihadirkan pemerintah untuk meningkatkan kenyamanan pedagang maupun pembeli di pasar tradisional. Setelah direnovasi, pasar rakyat diharapkan mampu meningkatkan aktivitas perdagangan dan pendapatan pedagang.
Ia mengaku ikut mengawasi langsung pekerjaan di lapangan hingga selesai dan sepanjang pengetahuannya tidak pernah ditemukan persoalan saat proses pembangunan maupun serah terima. “Hanya saja hibah pengelolaan ke nagari dilakukan pada 2022 saat masa jabatan saya sudah berakhir. Setelah itu saya tidak pernah lagi dilibatkan sampai kios pasar diruntuhkan jadi area parkir,” katanya.
Menurut Jon Candra, keputusan merombak kios pasar kemungkinan melalui rapat resmi di tingkat nagari. Namun dirinya tidak pernah diajak dalam pembahasan tersebut dan baru mengetahui setelah bangunan kios diratakan.
Ia mengaku, beberapa kali dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi. “Saya sampaikan apa adanya, bahwa setahu saya memang tidak ada masalah,” ujarnya.
Hal senada disampaikan mantan Ketua Pasar, Feri. Sejak awal pembangunan pasar sebutnya, tidak menemukan adanya penyimpangan pekerjaan. Bahkan setiap volume pekerjaan disebut diperiksa menggunakan alat ukur sesuai ketentuan. “Saya siap jadi saksi dalam perkara ini,” tukasnya. (ptr)
Editor : Adriyanto Syafril