Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

BTN: Temuan Rp 1,3 T Bukan Kredit Fiktif

jpg • Rabu, 20 Mei 2026 | 08:45 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

PADEK.JAWAPOS.COM - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) angkat bicara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai potensi kerugian dalam pengelolaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Bank plat merah itu menegaskan kredit yang menjadi sorotan bukan merupakan kredit fiktif karena objek rumah dan fasilitas pembiayaan nyata.

Corporate Secretary BTN Ramon Armando mengatakan, perseroan menghormati hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK sebagai bagian dari mekanisme pengawasan untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik. “BTN saat ini tengah melakukan langkah-langkah tindak lanjut secara bertahap dan menyeluruh atas rekomendasi dimaksud,” kata Ramon kepada Jawa Pos (grup Padang Ekspres), kemarin (18/5).

Ramon memerinci langkah yang dilakukan perseroan antara lain penguatan proses verifikasi dan validasi data debitur, penyempurnaan pengawasan administrasi dan dokumen kredit, percepatan penyelesaian dokumen agunan dan sertifikasi, serta penguatan mitigasi risiko dan pengawasan terhadap kerja sama dengan pihak terkait.

BTN juga memastikan seluruh tindak lanjut terkait dugaan ketidaksesuaian data debitur maupun indikasi praktik tertentu dalam penyaluran KPR dilakukan berdasarkan proses verifikasi internal dan mekanisme yang berlaku. “Perlu kami jelaskan bahwa laporan final BPK yang disampaikan kepada BTN memuat potensi risiko kerugian sekitar Rp 600 miliar yang saat ini masih dalam proses tindak lanjut sesuai rekomendasi yang diberikan,” terangnya.

Pihak perusahaan menegaskan bahwa kredit yang dimaksud bukan merupakan kredit fiktif. Karena objek rumah dan fasilitas pembiayaannya ada secara nyata. Dia menjelaskan, penyaluran kredit tersebut dilakukan pada periode pandemi Covid-19 yang saat itu menghadirkan tantangan tersendiri dalam proses bisnis dan operasional pembiayaan.

BTN juga menyebut terus berkoordinasi dengan regulator, auditor, serta para pemangku kepentingan terkait agar seluruh proses tindak lanjut berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip kehati-hatian perbankan.

Selain itu, perseroan menempatkan perlindungan nasabah dan kepastian hukum kepemilikan rumah sebagai prioritas utama dalam penyaluran pembiayaan perumahan. BTN mengklaim terus melakukan perbaikan berkelanjutan guna menjaga kualitas layanan, tata kelola, dan kepercayaan masyarakat terhadap program pembiayaan perumahan nasional. “BTN mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai fakta. Serta menunggu proses tindak lanjut yang saat ini masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” imbuh Ramon.

Sebelumnya, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2025, BPK menemukan kelemahan monitoring pengawasan dokumen kredit dan ketidakhati-hatian pengelolaan KPR di BTN. Temuan itu meliputi sertifikat kepemilikan rumah yang belum selesai atau masih berada di pihak ketiga seperti developer, notaris, Badan Pertanahan Nasional, dan bank lain.

Selain itu, terdapat sertifikat kepemilikan rumah yang tidak diketahui keberadaannya. BPK juga menemukan indikasi sebanyak 1.215 debitur KPR dengan baki debet sebesar Rp 628,45 miliar merupakan debitur pinjam nama dengan pembayaran angsuran dibiayai developer PT BAS.

Temuan lainnya, BTN dinilai tidak mengimplementasikan klausul buy back guarantee atas pemberian fasilitas Program KPR Simple. Kemudian, dokumen administrasi persetujuan KPR disebut dibuat oleh developer dan data profil debitur tidak sesuai kondisi sebenarnya.

 

Atas kondisi tersebut, BPK menyebut terdapat potensi kerugian minimal sebesar Rp 707,18 miliar akibat proses penyelesaian sertifikat yang berlarut-larut dan sebesar Rp 628,45 miliar terkait 1.215 debitur KPR pada PT BAS selaku developer. Total potensi kerugian mencapai sekitar Rp 1,3 triliun.

BPK merekomendasikan Direktur Utama BTN mengambil langkah penyelamatan KPR, mengevaluasi dan memperbaiki kebijakan penyaluran kredit melalui mekanisme Program KPR Simple, serta melakukan pemeriksaan investigasi terkait penyaluran kredit konsumer untuk perumahan yang dikelola PT BAS. Dewan Komisaris juga diminta melakukan monitoring berkala atas pengelolaan penyelesaian sertifikat kepemilikan debitur KPR. (mim/aph/jpg)

Editor : Adriyanto Syafril
#badan pemeriksa keuangan (bpk) #bank btn #kpr #kredit pemilikan rumah