Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Sidang Praperadilan Dugaan Korupsi Pasar Sungaibatang Diwarnai Perdebatan, Kejaksaan Bantah Penetapan Tersangka Prematur

Putra Susanto • Rabu, 20 Mei 2026 | 09:00 WIB
Sidang lanjutan praperadilan kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Pasar Rakyat Sungaibatang di PN Lubukbasung, Selasa (19/5). (PUTRA/PADEK)
Sidang lanjutan praperadilan kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Pasar Rakyat Sungaibatang di PN Lubukbasung, Selasa (19/5). (PUTRA/PADEK)

PADEK.JAWAPOS.COM - Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau menegaskan penetapan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Revitalisasi Pasar Rakyat Sungaibatang, Kecamatan Tanjungraya, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan melalui proses penyidikan panjang. Penegasan itu disampaikan dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Lubukbasung, Selasa (19/5).

Sidang pertama dengan pemohon ES dipimpin hakim tunggal Fikri Ilham Yulian SH. Sidang kedua merupakan jawaban jaksa terhadap permohonan praperadilan tersangka PJ selaku Direktur Utama PT BSM yang dipimpin hakim tunggal Syofyan Adi SH MH. Selanjutnya sidang ketiga digelar untuk jawaban jaksa terhadap permohonan praperadilan tersangka H, mantan Kepala Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan Kabupaten Agam, dipimpin hakim tunggal Vonny SH.

Dalam persidangan, pihak termohon melalui tim jaksa, Miftahul Irsyadi SH bersama Enida Oktora Simanjuntak SH, Dhany Oktisar SH dan Ekky Aji Prasetyo SH menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon ES, PJ dan H melalui kuasa hukumnya. Dalam jawaban termohon, seluruh dalil dan petitum pemohon diminta ditolak karena dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Pihak kejaksaan membantah dalil pemohon yang menyebut penetapan tersangka dilakukan secara prematur dan tergesa-gesa. Menurut termohon, proses penyidikan telah dimulai sejak terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/L.3.21.8.2/Fd.1/10/2024 tertanggal 23 Oktober 2024 dan beberapa kali diperpanjang hingga Februari 2026.

Jaksa menyebut, selama proses penyidikan, para pemohon telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya diperiksa sebagai tersangka. Bahkan, menurut termohon, pemeriksaan tersangka dilakukan dengan pendampingan penasihat hukum dari Hamid Kamar & Associates.

Termohon juga membantah dalil pemohon terkait tidak diberikannya salinan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka. Dalam jawaban persidangan, kejaksaan menegaskan persoalan tersebut bukan objek praperadilan sebagaimana ketentuan Pasal 158 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Selain itu, pihak kejaksaan menyebut hingga saat ini tidak pernah ada permintaan tertulis dari penasihat hukum pemohon terkait permintaan salinan BAP tersangka. “Pemohon pada saat diperiksa sebagai tersangka didampingi penasihat hukum, kemudian berita acara pemeriksaan dibacakan kembali sebelum ditandatangani,” terang pihak termohon.

Persidangan juga diwarnai perdebatan soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Pihak kejaksaan menolak dalil pemohon yang menyebut SPDP wajib diberikan kepada tersangka.

Menurut termohon, berdasarkan Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015, kewajiban penyampaian SPDP hanya ditujukan kepada penuntut umum, terlapor serta korban atau pelapor, bukan tersangka.

Jaksa berpendapat istilah “terlapor” tidak sama dengan “tersangka” sebagaimana diatur dalam KUHAP maupun KUHAP baru Tahun 2025. “Artinya dapat disimpulkan bahwa tersangka bukan termasuk pihak yang wajib menerima SPDP sebagaimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” tegas pihak kejaksaan.

 

Kejaksaan juga menyatakan persoalan SPDP tidak termasuk objek praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Tak hanya itu, pihak termohon turut menepis tudingan abuse of power terkait penahanan ketiga tersangka. Menurut kejaksaan, penahanan telah sesuai Pasal 100 ayat (1) KUHAP karena perkara yang disangkakan memiliki ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.

Dalam jawaban yang dibacakan di persidangan, para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Persidangan juga diwarnai perdebatan saat membahas kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menetapkan kerugian negara. Pihak kejaksaan menilai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tidak dapat dimaknai bahwa hanya BPK yang berwenang menentukan kerugian negara.

Menurut termohon, putusan tersebut harus dibaca bersama Putusan MK Nomor 142/PUU-XXII/2024, Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 dan Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 yang dinilai masih berlaku. Dalam argumentasinya, jaksa menyebut penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi tidak hanya dapat dilakukan BPK dan BPKP, namun juga instansi lain maupun ahli yang memiliki kewenangan.

Termohon juga mengutip Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang menyebut hasil audit BPKP, inspektorat maupun akuntan publik tetap dapat dijadikan dasar menentukan ada tidaknya kerugian negara.

Dalam sidang itu, jaksa mengungkap audit kerugian negara perkara revitalisasi Pasar Rakyat Sungaibatang telah dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.04.03/SR-1916/PW03/5/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Selain itu, kejaksaan menyebut sebelum penetapan tersangka telah dilakukan gelar perkara bersama pimpinan Kejaksaan Negeri Agam dan penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau pada 22 Januari 2026 serta ekspose internal pada 24 April 2026.

Sebelumnya, pada sidang perdana Senin (18/5), tim kuasa hukum pemohon mempersoalkan sejumlah prosedur penyidikan yang dinilai tidak dijalankan penyidik. Mereka menyebut para tersangka tidak pernah menerima SPDP serta mempertanyakan hasil audit kerugian negara oleh BPKP Sumbar sebesar Rp 265 juta.

Kuasa hukum juga menilai proyek revitalisasi pasar tersebut sebelumnya telah diperiksa BPK tanpa ditemukan kerugian negara. Mereka menduga kondisi bangunan pasar telah berubah akibat alih fungsi oleh masyarakat sebelum audit ulang dilakukan. Dalam petitumnya, pihak termohon meminta hakim praperadilan menolak seluruh permohonan pemohon, menyatakan penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut dengan agenda pembuktian sebelum pembacaan putusan pada Jumat mendatang. Sesuai ketentuan, perkara praperadilan wajib diputus dalam waktu tujuh hari sejak sidang dimulai. (ptr)

Editor : Adriyanto Syafril
#korupsi Pasar Sungaibatang #Kejaksaan Negeri Agam #revitalisasi