PADEK.JAWAPOS.COM - Sidang lanjutan praperadilan tiga tersangka dugaan korupsi proyek Revitalisasi Pasar Rakyat Sungaibatang di Pengadilan Negeri Lubukbasung berlangsung serius, Kamis (21/5), sehari menjelang pembacaan putusan yang dijadwalkan Jumat (22/5).
Tiga tersangka yang mengajukan praperadilan yakni PJ selaku Direktur Utama PT BSM, ES sebagai pelaksana pekerjaan lapangan, dan H mantan Kepala Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan Kabupaten Agam.
Ketiganya menggugat Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka serta penahanan terhadap mereka.
Sidang pembuktian dari pihak termohon digelar di ruang sidang terpisah. Sejak sidang dimulai, suasana ruang persidangan berlangsung tegang namun tertib.
Agenda sidang berfokus pada pembuktian dari pihak termohon terkait sah atau tidaknya penetapan dan penahanan para tersangka dalam perkara dugaan korupsi revitalisasi pasar yang disebut merugikan negara sekitar Rp 265 juta.
Pihak termohon menghadirkan dua saksi fakta. Enida Oktora Simanjuntak hadir langsung di ruang sidang, sementara Satya Marta Ruhiyat SH MH memberikan keterangan melalui video conference.
Satya diketahui merupakan mantan penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau yang kini menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Solok Selatan.
Selain saksi fakta, termohon juga menghadirkan saksi ahli Dr Edita Elda SH MH dari Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Terkait kedudukan saksi yang dihadirkan kejaksaan, kuasa hukum pemohon, Kasmanedi bersama Hamid Kamar dan tim, menyampaikan keberatan atas kehadiran Enida Oktora Simanjuntak sebagai saksi fakta.
“Menurut kami saksi tersebut berkualitas ganda. Sebab yang bersangkutan juga termasuk dalam surat perintah dan bertindak sebagai termohon,” ujar kuasa hukum pemohon di hadapan hakim tunggal.
Kuasa hukum pemohon menilai, berdasarkan ketentuan KUHAP, saksi merupakan orang yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu peristiwa.
Sementara dalam perkara praperadilan, jaksa merupakan pihak yang mempertahankan tindakan upaya paksa yang diterbitkan.
Di samping menyampaikan keberatan, pihak pemohon juga memilih tidak mengajukan pertanyaan. “Keberatan kami akan dimasukkan dalam pertimbangan hakim,” kata kuasa hukum pemohon usai sidang.
Keluarga Berharap Keputusan Adil
Menjelang pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Lubukbasung, keluarga tiga tersangka dugaan korupsi Revitalisasi Pasar Rakyat Sungaibatang berharap hakim memutus perkara secara objektif dan seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan.
Dalam permohonan praperadilan itu, ketiga tersangka menggugat Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau atas sah atau tidaknya penetapan tersangka serta penahanan terhadap mereka.
Kuasa hukum pemohon menilai, selama proses penyidikan, hak-hak tersangka tidak dijalankan secara semestinya.
Salah satunya, penyidik disebut tidak memberikan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) meski telah diminta secara resmi melalui penasihat hukum.
Padahal, hak tersangka untuk memperoleh salinan BAP dijamin hukum agar tersangka maupun penasihat hukumnya dapat mempelajari hasil pemeriksaan dan menyiapkan pembelaan secara efektif.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti proses penetapan tersangka pada 24 April 2026 yang disebut dilakukan tanpa pendampingan penasihat hukum.
“Mestinya hak-hak tersangka dijalankan sejak awal proses,” ujar Hamid Kamar.
Pihak pemohon juga mempersoalkan dasar penyidikan perkara tersebut. Mereka menilai proyek revitalisasi Pasar Rakyat Sungaibatang telah selesai dikerjakan dan diserahterimakan sejak 2019.
Menurut mereka, proyek itu sebelumnya telah melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tanpa ditemukan kerugian negara maupun persoalan pelaksanaan pekerjaan.
Namun pada 2025, Cabang Kejaksaan Negeri Agam kembali melakukan audit melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar yang menyimpulkan adanya kerugian negara sekitar Rp 265 juta.
Kuasa hukum menyebut hasil audit tersebut patut dipertanyakan karena objek bangunan yang diperiksa disebut telah mengalami perubahan fisik dan alih fungsi.
Perubahan fisik bangunan disebut terjadi sejak 2023 dan, menurut pihak pemohon, telah dibuktikan melalui keterangan saksi fakta serta dokumentasi foto yang diajukan dalam persidangan. (ptr)
Editor : Adriyanto Syafril