Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

LKAAM Kaji Pasal untuk Perkarakan Abu Janda

Suyudi Adri Pratama • Jumat, 5 Juni 2026 | 09:11 WIB
Fauzi Bahar
Fauzi Bahar

PADEK.JAWAPOS.COM - Setelah Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Sumbar, Senin (1/6) lalu, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar juga berencana menempuh jalur sama. Laporan tersebut terkait pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat barbar.

LKAAM menilai pernyataan tersebut dapat menimbulkan keresahan dan berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat. Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar mengatakan, masyarakat Sumbar selama ini hidup dalam suasana yang aman dan rukun sehingga tidak pantas diberikan stigma negatif.

Dia menegaskan, Abu Janda tidak seharusnya menghakimi masyarakat Sumbar dengan pernyataan yang dianggap menyudutkan. Sebab, penyebutan tersebut tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya terjadi di daerah ini.

Menurutnya, tidak tepat menggeneralisasi suatu kelompok masyarakat berdasarkan pandangan atau peristiwa tertentu.

Termasuk masyarakat Minangkabau yang menjunjung tinggi agama, bangsa, dan adat istiadatnya.

Fauzi meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia khawatir jika dibiarkan tanpa penanganan, pernyataan serupa dapat kembali muncul dan memicu konflik yang lebih luas.

“Saya berharap kepada penegak hukum, ini harus dipanggil. Karena ini bisa berakibat fatal. Kalau tidak ada tindak lanjut, besok ada lagi yang membuat pernyataan serupa,” ujarnya kepada Padang Ekspres, kemarin.

Ia mencontohkan, berbagai konflik sosial yang pernah terjadi di Indonesia, awalnya dipicu persoalan kecil. Namun berkembang menjadi konflik lebih besar karena tidak segera ditangani.

Terkait langkah hukum yang akan ditempuh, Fauzi menyebut LKAAM tengah berkoordinasi dengan bidang hukum dan para advokat untuk mengkaji pasal-pasal yang relevan dalam perkara tersebut.

“Kami sedang menyusun bersama advokat dan bidang hukum. Kami kaji di bidang mana yang akan digunakan, apakah terkait unsur kebencian, ITE, atau faktor lain yang bisa diterapkan,” katanya.

Meski demikian, Fauzi mengimbau masyarakat Sumbar untuk tetap menahan diri dan tidak terpancing melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana. Ia meminta masyarakat tidak membalas penghinaan dengan penghinaan.

“Kita tidak suka dihina Abu Janda. Tapi jangan pula kita membalas dengan menghina orang lain. Perbuatan itu tidak kita sukai, jadi jangan lakukan kepada orang lain sehingga menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama dan keharmonisan sosial di Sumbar. Masyarakat diminta tetap mengedepankan jalur hukum dan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang.

Sementara itu, diberitakan Padang Ekspres beberapa hari lalu, MAAM melaporkan Abu Janda dengan didampingi tim kuasa hukum serta hulubalang. Langkah tersebut diambil sebagai upaya untuk memeroleh kepastian hukum sekaligus menjaga marwah masyarakat Minangkabau yang merasa dirugikan oleh pernyataan yang tersebar luas di media sosial itu.

Kuasa hukum MAAM Boy London mengatakan, pernyataan yang dikaitkan dengan Permadi Arya telah menarik perhatian publik dan memicu reaksi luas, khususnya di Sumbar.

“Perkara ini sudah viral di mana-mana dan membuat keresahan di Sumatera Barat masyarakat karena diduga disebut barbar,” ujarnya.

Laporan terhadap Permadi Arya tidak hanya dilakukan di Sumbar. Sejumlah organisasi masyarakat Minang dan kelompok perantau di berbagai daerah juga telah menempuh langkah hukum serupa. Salah satunya yang telah lebih dahu, Ikatan Keluarga Minang (IKM). Melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Ketua MAAM Tengku Irwansyah Angku Datuk Katumangguangan mengatakan, awalnya memilih mencermati perkembangan kasus tersebut karena telah banyak laporan yang dibuat oleh masyarakat Minang di berbagai daerah. Para pemangku kepentingan adat terlebih dahulu menunggu perkembangan dan klarifikasi yang disampaikan oleh Permadi Arya sebelum mengambil keputusan untuk melaporkan kasus tersebut.

“Namun setelah keluar klarifikasi dari Permadi Arya melalui kanal media sosialnya, di sana ia mempertegas bahwa ia tidak menghina orang Sumbar barbar, dan itu bertentangan dengan video yang beredar. Oleh karena itu, kami para pemangku adat melakukan pertemuan dan rapat serta menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Permadi Arya sudah melampaui batas,” tukasnya, Senin (1/6) lalu. (yud)

Editor : Adriyanto Syafril
#polda sumbar #lkaam sumbar #masyarakat sumbar #abu janda #permadi arya