Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

28 Persen Penerimaan Siswa Baru Diwarnai Pungli, Ini Temuan KPK

jpg • Senin, 8 Juni 2026 | 08:35 WIB
KPK mengungkap 28 persen proses SPMB masih diwarnai pungli. Integritas pendidikan dinilai terancam praktik gratifikasi.(Foto ilustrasi: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
KPK mengungkap 28 persen proses SPMB masih diwarnai pungli. Integritas pendidikan dinilai terancam praktik gratifikasi.(Foto ilustrasi: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

PADEK.JAWAPOS.COM - Masa Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 seharusnya menjadi momen penuh harapan bagi orang tua untuk memberikan akses pendidikan terbaik bagi anak. Namun, di tengah ketatnya persaingan, gerbang pertama menuju dunia pendidikan di berbagai level itu ternyata masih rentan dibayangi oleh praktik koruptif.

Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang diadakan KPK, indeks integritas pendidikan nasional saat ini masih tertahan di angka 69,5. Lebih memprihatinkan lagi, pada dimensi tata kelola, nilainya terpuruk di angka 56,68.

Direktur Jejaring Pendidikan KPK Dian Novianthi menuturkan, terdapat sejumlah temuan krusial dari SPI Pendidikan 2024 yang menyoroti krisis transparansi dan integritas di lingkungan sekolah.

“Sebanyak 28 persen proses penerimaan siswa baru diwarnai oleh pungutan liar (pungli). Angka ini melonjak signifikan dari periode sebelumnya yang berada di level 24,65 persen,” ujarnya.

SPI Pendidikan dihelat KPK mulai 13 April sampai 31 Juli 2026. Survei ini melibatkan berbagai elemen masyarakat dan instansi pendidikan sebagai bahan evaluasi atas upaya penguatan antikorupsi selama satu tahun terakhir.

Berdasarkan SPI Pendidikan, sebanyak 51,04 persen sekolah dan kampus dinilai kurang transparan terkait rincian biaya pendidikan, termasuk dana sumbangan dan kegiatan lainnya.”Terdapat 30 persen tenaga pendidik yang masih menganggap gratifikasi sebagai hal yang lumrah.

Di sisi lain, 65 persen sekolah menyebutkan bahwa orang tua masih kerap memberikan ‘hadiah’ atau bingkisan, terutama saat momen hari raya atau kenaikan kelas,” papar Dian.

Menurutnya, normalisasi pemberian di lingkungan pendidikan merupakan alarm bahaya. Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat yang taat aturan, tetapi juga menumbuhkan perilaku koruptif dan konflik kepentingan di masa depan.

“Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan,” kata Dian dalam keterangan tertulis kemarin (7/5).

Senada, Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK Anis Wijayanti mengingatkan, esensi dari pendidikan nasional bukan sekadar mencetak generasi cerdas, tetapi juga membentuk karakter.  “Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh,” ujarnya.

Pembiaran terhadap pelanggaran kecil di lingkungan sekolah berpotensi menjadi cikal bakal korupsi besar. Hal ini tercermin dari data penindakan KPK sejak 2004: tindak pidana suap dan gratifikasi mendominasi dengan 1.100 perkara atau 61,73 persen dari total kasus.

“Sebagai langkah antisipatif, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB pada 25 Mei lalu,” kata Anis. (idr/ttg/jpg)

Editor : Adriyanto Syafril
#SPMB 2026 #pungli penerimaan siswa baru #KPK pendidikan #SPI Pendidikan 2024 #integritas pendidikan