Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Gaji PPPK Bisa Dibayar Pakai TKD, Mendagri Larang Pemda Rekrut Pegawai Baru

jpg • Selasa, 9 Juni 2026 | 08:35 WIB
ilustrasi AI
ilustrasi AI

PADEK.JAWAPOS.COM—Pemerintah memberi perpanjangan masa transisi pemberlakuan batas belanja pegawai melalui transfer keuangan daerah (TKD) maksimal 30 persen dari total APBD selama satu tahun. Dengan keputusan itu, pemerintah daerah (pemda) masih dapat memanfaatkan dana tersebut untuk menggaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan tenaga honorer hingga akhir 2027.

Meski mendapatkan relaksasi, kabupaten dan kota diminta tidak merekrut pegawai baru, khususnya tenaga honorer.

Keputusan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat rapat kerja bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, Komisi II DPR, serta sejumlah gubernur di Jakarta, kemarin (8/6/2026).

Tito mengatakan, pemerintah akan memberikan perpanjangan masa transisi paling lama satu tahun dari ketentuan sebelumnya yang berakhir pada awal tahun ini sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Baca Juga: Menelik Pro Kontra Bahasa Asing Prancis di Sekolah

Kepastian tersebut akan diatur dalam Undang-Undang APBN 2027 yang sedang disusun.

Melalui relaksasi itu, pemda masih bisa memanfaatkan aturan batas maksimal 30 persen belanja pegawai untuk menggaji PPPK dan honorer hingga akhir 2027. Selain itu, pemda juga memiliki waktu untuk mencari solusi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pasalnya, terdapat sejumlah daerah yang porsi TKD untuk belanja pegawainya telah melampaui 30 persen sehingga mengeluhkan keterbatasan anggaran untuk membayar PPPK.

"Jadi, masih ada waktu untuk berpikir dan bekerja," ujar Tito.

Ketetapan tersebut diambil dalam rapat pada 7 Mei 2026 di Kantor KemenPANRB yang dihadiri Mendagri, MenPANRB, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Menurut Tito, dirinya sempat mengusulkan agar batas persentase TKD tidak bersifat kaku di angka 30 persen. Ia mengusulkan agar batas itu lebih fleksibel, yakni 40 hingga 50 persen, bergantung pada kapasitas fiskal daerah, dengan penerapannya diatur melalui keputusan Menkeu.

Baca Juga: Mengejar Mimpi Kereta Api Trans Sumatera, Sumbar Siapkah?

Namun, setelah dilakukan penelusuran, terdapat daerah yang belanja pegawainya telah mencapai 61 persen. Karena itu, Menkeu tidak menyetujui usulan tersebut karena khawatir daerah akan terlena dan tidak berupaya mencari sumber PAD yang lebih kreatif atau menyehatkan badan usaha milik daerah (BUMD).

Meski memberikan relaksasi, Tito mewanti-wanti kepala daerah agar tidak membuka rekrutmen pegawai baru, khususnya tenaga honorer, karena sudah diberlakukan moratorium.

Kalaupun ada rekrutmen PPPK, menurutnya, hal itu hanya difokuskan pada sektor pendidikan dan kesehatan.

"Tapi, kalau untuk tenaga administrasi, sering kali tidak kompeten, tidak memiliki kapabilitas. Mungkin bawaan dari pejabat-pejabat sebelumnya, kepala daerah, tim sukses, dimasukkan di sana, datang jam 8 pulang jam 10, itu jadi beban," terangnya.

Baca Juga: Dari Ruang Kelas ke Panggung Dunia: Dilla Tuai Penghargaan Penulis Berprestasi di IMLF-4

Menurut Tito, setelah jumlah pegawai "titipan" itu menumpuk di pemda, mereka kemudian meminta kepastian untuk diangkat menjadi ASN. Meski pada akhirnya telah diakomodasi pemerintah melalui seleksi PPPK, ia meminta kepala daerah tidak lagi menambah tenaga honorer.

"Dengan segala hormat pada forum yang baik ini, untuk rekan-rekan kepala daerah tolong jangan ada lagi penambahan honorer. Karena akan menjadi beban biaya belanja pegawai dan menjadi beban pemimpin berikutnya. Ini bom waktu," tegasnya.

Berdasarkan data kapasitas fiskal APBD 2026, dari 38 provinsi terdapat 20 provinsi atau 53 persen yang memiliki kapasitas fiskal kuat, delapan provinsi atau 21 persen berkategori sedang, serta 10 provinsi atau 26 persen berkategori lemah dan sangat bergantung pada TKD.

Sementara itu, kondisi di tingkat kabupaten dinilai lebih berat. Hanya delapan kabupaten yang memiliki kapasitas fiskal kuat, tujuh kabupaten berkategori sedang, dan 400 kabupaten atau sekitar 96 persen tergolong lemah.

Lima provinsi dengan belanja pegawai tertinggi adalah DKI Jakarta sebesar Rp21 triliun, Jawa Timur Rp8,9 triliun, Jawa Barat Rp8,4 triliun, Jawa Tengah Rp7,5 triliun, dan Sulawesi Selatan Rp4,1 triliun.

Baca Juga: TASPEN Padang dan Bukittinggi Gelar Bimtek SIMGAJI Web untuk Empat Pemda di Sumbar

Sedangkan untuk tingkat kabupaten dan kota, belanja pegawai tertinggi tercatat di Kabupaten Bogor sebesar Rp3,8 triliun, Kabupaten Bekasi Rp3,5 triliun, Kota Surabaya Rp3,3 triliun, Kota Bekasi Rp3 triliun, dan Kabupaten Bandung Rp2,9 triliun.

Cegah Pengurangan Pegawai

MenPANRB Rini Widyantini menyebut pemerintah berupaya mencegah terjadinya pengurangan pegawai dalam jumlah besar di kalangan tenaga honorer yang gagal dalam seleksi CASN. Salah satu langkah yang ditempuh adalah melalui skema PPPK paruh waktu.

Ia menjelaskan, sejak pendataan tenaga non-ASN pada 2022, tercatat sekitar 1,78 juta pegawai masuk dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, instansi pemerintah hanya mengusulkan sekitar 1,01 juta formasi.

Dari jumlah tersebut, peserta yang mengikuti seleksi tahap awal hanya sekitar 689 ribu orang.

Baca Juga: Rumah, Sekolah, dan Gereja Rusak, Picu Tsunami Kecil, Kemenlu Telusuri Kondisi WNI di Mindanao Selatan

Menurut Rini, kondisi itu terjadi karena sebagian tenaga honorer tidak mendaftar, memilih jalur CPNS, atau formasinya ditunda oleh instansi masing-masing.

Karena itu, pemerintah membuka skema PPPK paruh waktu bagi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi tetapi belum memperoleh formasi.

"Mereka tetap diberikan nomor induk PPPK, kontrak kerja minimal satu tahun, dan dapat diusulkan menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap sesuai evaluasi kinerja dan kemampuan anggaran," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) yang juga Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, mengaku persoalan di daerah bukan lagi soal batas TKD untuk belanja pegawai sebesar 30 persen.

Menurut dia, persoalan yang lebih mendasar adalah pengurangan dana TKD itu sendiri.

"Kapasitas belanja daerah semakin berat karena kewajiban daerah menanggung secara mandiri pemenuhan gaji dan tunjangan PPPK di tengah kebijakan pengurangan alokasi transfer keuangan daerah," keluhnya. (jpg)

Editor : Adriyanto Syafril
#TKD 2027 #tito karnavian #gaji pppk #tenaga honorer #belanja pegawai