PADEK.JAWAPOS.COM -- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu jaringan yang menguasai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagian lagi masih dalam proses identifikasi.
Lima orang tersangka itu diduga kuat saling bekerja sama mengeruk keuntungan dari program MBG. Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Dua orang lain adalah Asep Yusuf Somantri dan Andri Mulyono.
Asep disebut orang dekat Sony Sonjaya yang bertugas mencari mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sedangkan Andri adalah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang memenangkan lelang ribuan motor listrik (molis).
Berdasar hasil penelusuran, bukan sekali ini saja Andri terjerat kasus hukum. Sebelumnya, Andri pernah dipanggil dan diperiksa KPK dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan. Namun, saat itu statusnya hanya sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik KPK di Gedung Merah Putih pada Oktober 2025. Kala itu, Andri diperiksa bersama sejumlah pihak lain seperti Planner Officer PT Dosni Roha Logistik (DNR) Ibrani Fraetzal dan Direktur PT Lestari Jaya Raya Krisyan Gosal.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan, anggaran pengadaan molis secara keseluruhan sekitar Rp 1,1 triliun. Sedangkan harga per unit sekitar Rp 47 juta. Namun, nilai penggelembungan alias mark up masih dihitung. Yang pasti, lanjut dia, mark up dilakukan dengan mengubah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
“Penentuan HPS dilakukan secara melawan hukum. Artinya, tidak sesuai dengan harga riil sehingga memengaruhi proses pengadaan,” ujar Syarief, Sabtu (13/6).
Syarif menyebutkan, sebagian besar dari 21.801 molis yang telah dibeli BGN masih berada di dalam gudang di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. “Belum didistribusikan ke SPPG di daerah,” ujarnya kemarin (13/6).
Saat ini penyidik tengah mendalami berapa pembagian dari selisih mark up pengadaan motor listrik itu. Penyidik juga mendalami landasan kebutuhan hingga munculnya usulan pengadaan motor listrik.
Syarief menuturkan, tidak semua barang bukti harus disita, begitu pula dengan motor listrik MBG. Dia justru meminta BGN segera mendistribusikan semua molis. Sebab, molis dibutuhkan untuk melayani masyarakat melalui program MBG. “Kami akan dorong juga bekerja sama dengan BGN untuk segera menuntaskan proses distribusinya,” ucapnya.
Syarief menyebutkan, penyidik hanya membutuhkan dokumen dan rekam jejak proses pengadaan untuk kepentingan pembuktian. Karena itu, penyitaan seluruh unit motor listrik tidak diperlukan dalam proses penyidikan.
Jual Beli SPPG
Tim penyidik kejagung juga menelusuri praktik jual beli titik SPPG yang melibatkan Asep (AYS). Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan 2 saksi ahli. AYS kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
AYS diduga diminta Sony Sonjaya (SS) untuk mencari mitra pelaksana program MBG. Penyidik menduga AYS mendapat akses untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG. Akses tersebut digunakan untuk mengetahui titik dapur yang kosong dan mengatur calon SPPG yang mendaftar melalui Portal Mitra MBG. Beberapa pendaftar yang sebelumnya telah disetujui diduga dibatalkan statusnya dan dikembalikan ke tahap awal. Di sisi lain, AYS diduga memfasilitasi SPPG baru meski portal pendaftaran telah ditutup.
Setelah pengaturan titik SPPG tersebut, AYS diduga memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS. Uang tersebut berasal dari mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat menjadi mitra program. (raf/idr/oni/jpg)
Editor : Adriyanto Syafril