Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Dua Kali Naik dalam 9 Hari, BI Rate Tembus 5,75 Persen

jpg • Jumat, 19 Juni 2026 | 09:30 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

PADEK.JAWAPOS.COM -- Bank Indonesia (BI) kembali mengetatkan kebijakan moneternya. Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 17–18 Juni 2026, bank sentral memutuskan menaikkan suku bunga acuan (BI rate) sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen. Hal itu berarti dalam rentang 9 hari BI telah dua kali mengerek BI rate. Sebelumnya, 9 Juni dengan kenaikan juga 25 basis poin.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, kenaikan suku bunga acuan dilakukan sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi, terutama akibat gejolak geopolitik di Timur Tengah.

Selain itu, kebijakan tersebut ditempuh untuk memastikan inflasi tetap berada dalam target 2,5 persen plus minus 1 persen pada 2026 dan 2027.

“Bank Indonesia terus all out menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mengendalikan inflasi dalam rangka memitigasi dampak gejolak global. Dinamika global ma­sih tidak pasti sehingga kami terus waspada dan memperkuat kebijakan secara bertahap, termasuk dengan me­naikkan BI rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen,” ujar Perry usai RDG kemarin (18/6).

Menurut Perry, kenaikan suku bunga acua merupakan bagian dari tujuh langkah kebijakan yang dijalankan BI untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Selain melalui instrumen suku bunga, bank sentral juga memperkuat intervensi di pasar valuta asing, menjaga kecukupan cadangan devisa, memastikan likuiditas perbankan tetap memadai, memperdalam pasar uang dan pasar valas domestik, memperluas kerja sama internasional, serta meningkatkan pengawasan terhadap transaksi valas perbankan dan korporasi.

“Kami yakin langkah-lang­kah yang dilakukan Bank Indonesia, ditambah sinergi yang erat dengan kebijakan fiskal pemerintah, akan mendorong aliran modal asing terus masuk sehingga rupiah semakin stabil dan menguat ke depan,” tuturnya.

Di bidang makroprudensial, BI tetap mempertahankan kebijakan yang propertumbuhan. Salah satunya dengan menaikkan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) dari maksimal 35 persen menjadi 40 persen dari modal bank, yang berlaku mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas sumber pendanaan perbankan sehingga penyaluran kredit ke sektor riil tetap tumbuh.

“Kebijakan moneter kami arahkan untuk stabilitas. Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap pro-growth agar pertumbuhan ekonomi berkelanjutan tetap terjaga,” ujarnya.

Selain itu, BI memperketat aspek prudensial dengan menurunkan batas pembelian tunai valuta asing terhadap rupiah tanpa dokumen underlying menjadi mak­simal setara USD10.000 per pelaku per bulan. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juli.

Bank Indonesia juga memperkuat prinsip kehati-hatian dalam pelaporan lalu lintas devisa (LLD) melalui penurunan ambang batas kewajiban penyampaian dokumen pendukung untuk transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valuta asing, dari sebelumnya di atas setara USD 50 ribu menjadi di atas setara USD 25 ribu. Kebijakan ini juga efektif mulai 1 Juli 2026. (mim/dio/jpg)

Editor : Adriyanto Syafril
#inflasi Indonesia 2026 #nilai tukar rupiah #bi rate #suku bunga acuan #bank indonesia