PADEK.JAWAPOS.COM -- Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami oleh Yuvita Tri Rezeki (29) sudah mulai menemui titik terang. Tersangka, Taufik Hidayat (30) sudah ditangkap oleh jajaran tim dari Polda Jabar.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Taufik Hidayat ditangkap di Kawasan Majalengka, Selasa (23/6) malam. Kabar ini pun disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melalui unggahan di media sosial.
“Atas nama warga Jawa Barat, atas nama kemanusiaan, atas nama penegakan hukum, atas nama nurani kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi tingginya kepada bapak Kapolda Jabar dan seluruh jajaran, dirkrimum, dikrkimsus, dir cyber, dir PPA semuanya yang sudah dengan cepat menangkap pelaku biadab, Taufik Hidayat,” jelas Dedi Mulyadi melalui unggahannya di akun media sosialnya.
“Semoga saudara Taufik Hidayat dapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang melanggar batas batas kemanusiaan. Saya ucapkan terima kasih. Sukses untuk Polda Jabar,” kata KDM.
Hal ini sudah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan.
“(Kami) membenarkan keberhasilan Polda Jabar menangkap pelaku penganiyaan dan penyekapan (atas nama) Taufik Hidayat di wilayah Hukum Polresta Bandung, tepatnya di Majalaya,” ucap Hendra melalui pesan tertulis.
“Konten KDM (Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi) atas seijin Kapolda Jabar yang menyampaikan selamat Kepada Polda Jabar,” dia melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, Yuvita diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh Taufik di sebuah indekos yang berada di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Korban disekap selama tiga tahun.
Kasus itu sudah dilaporkan ke Polda Jabar dan teregister dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT tanggal 12 Juni 2026. Laporan dibuat oleh kakak dari korban yang berinisial Afif Shandy (30).
Saat ini, korban menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah bagian tubuh mengalami luka parah, di antaranya di bagian mata, bibir, lalu terdapat luka sayatan di kaki.
Sebelum ditangkap, Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan menyatakan Taufik Hidayat dikenakan Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (bbb/jpg)
Editor : Adriyanto Syafril