Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Biaya Haji 2027 Rp 107 Jutaan, CJH Cukup Bayar Rp 42 Jutaan, Antrean Masih 5,7 Juta Orang, Komnas Haji Ingatkan Potensi “Bom Waktu”

jpg • Kamis, 9 Juli 2026 | 09:25 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

PADEK.JAWAPOS.COM -- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Pe­nyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp 107,3 juta per jamaah. Kendati naik dibanding tahun ini, biaya yang dibayar calon jamaah haji (CJH) lebih murah. Se­bab, Kemenhaj mengusulkan subsidi 60 persen.

Usulan biaya haji 2027 itu disampaikan Menhaj Mo­cham­mad Irfan Yusuf dalam rapat di Komisi VIII DPR pada Selasa (7/7) malam. Dia me­nga­kui, usulan BPIH 2027 sebesar Rp 107,3 juta per jamaah tersebut naik Rp 19,9 juta di­bandingkan tahun ini. Meski demikian, beban atau biaya yang jadi tanggungan jemaah lebih kecil.

“Untuk menjaga BPIH tetap terjangkau, nilai manfaat (subsidi biaya haji, red) kami usulkan 60 persen,” katanya. Nilai manfaat itu bersumber dari hasil investasi dana haji yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Irfan mengatakan, porsi Bipih (biaya perjalanan iba­dah haji) yang menjadi beban jemaah adalah 40 per­sen atau sekitar Rp 42 jutaan. Biaya ini lebih rendah dibandingkan Bipih tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp 54 jutaan per orang.

Jika Bipih 2027 disetujui DPR, CJH yang berangkat tahun depan hanya perlu membayar Rp 17 jutaan per orang. Sebab, saat mendaftar haji, mereka sudah menyetor Rp 25 juta.

Irfan menegaskan bahwa proporsi 60:40 itu bertujuan meringankan beban jamaah. “Di tengah tantangan eko­nomi global seperti seka­rang,” tandasnya. Meski begitu, Irfan menegaskan bahwa komposisi tersebut masih usulan. Pada prinsipnya,  pemerintah ingin biaya haji yang ditanggung jamaah tahun depan lebih murah atau maksimal sama seperti periode 2026.

Dia menyebutkan, BPIH 2027 naik drastis dengan mempertimbangkan banyak faktor. Antara lain, antisipasi penguatan dolar, kenaikan harga avtur, serta beban pajak oleh pemerintah Saudi. Selain itu, ada potensi biaya tambahan akibat peningkatan layanan di masa Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Pernah Terjadi pada 2022

Dalam kesempatan terpi­sah, Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak berharap parlemen menyutui usulan biaya haji yang mereka ajukan. Dia mengatakan,  proporsi 60 persen subsidi dan 40 persen tanggungan jemaah itu semata-mata untuk meringankan beban CJH tahun depan.

Dahnil menjelaskan, pada haji 2026 yang baru selesai, jemaah dibebani biaya haji sebesar 61 persen. Sedangkan subsidi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji 39 persen. “Tahun ini kami balik. Yang dibayarkan jamaah 40 persen, nilai manfaat 60 per­sen,” kata Dahnil di sela Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta (8/7).

Dia memahami, ada per­nyataan yang menyebut beban BPKH nantinya bakal berat. Dahnil menyebutkan, menurut perhitungan Kemenhaj, BPKH mampu menyiapkan anggaran nilai manfaat sebesar 60 persen dari total kebutuhan biaya haji tersebut.

“Tahun 2020 kita (Indonesia) kan tidak membe­ra­ng­katkan haji. Berarti ada sa­ving yang seharusnya keluar Rp 18 triliun,” kata Dahnil. Kemudian, pada 2021 Indonesia kem­bali tidak mengirim jamaah haji akibat pandemi Covid-19. Sehingga pada tahun tersebut ada savi­ng kembali Rp 18 triliun.

Lalu, pada musim haji 2022, Indonesia hanya mengirim jamaah haji 50 persen dari kuota normal. Sehingga ada saving dana lagi oleh BPKH. Dahnil mengatakan, pada musim haji 2022 lalu, nilai manfaat atau subsidi biaya haji mencapai 59 persen. Dengan porsi yang besar itu, haji 2022 bisa diselenggarakan sampai selesai. “Jadi komposisi itu (60 persen subsidi dan 40 persen beban jemaah, Red) sangat memungkinkan,” tandasnya.

Dahnil juga mengatakan, Saudi sudah menetapkan time line haji 2027. Di antaranya adalah kewajiban dari seluruh negara pengirim jemaah haji untuk setor uang muka di e-wallet yang sudah ditetapkan Saudi. Batas akhir pembayaran uang muka adalah 15 Juli depan.

Dahnil menyebutkan, uang muka yang harus disetor sebesar 828 juta riyal atau sekitar Rp 4 triliun. “(Uang muka) Itu mandatory. Jadi kalau nanti pesan layanan haji, dipotong dari situ,” tuturnya. Dia mengatakan sudah meminta persetujuan DPR supaya dana haji di BPKH segera ditransfer ke Kemenhaj untuk pembayaran uang muka tadi.

Subsidi Tinggi Jadi Bom Waktu

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengatakan,  ke­naikan BPIH memang tidak bisa dihindari. “Karena situasi belakangan ini kan eko­nomi global juga masih ber­ge­rak dalam ketidakpastian dan ada banyak gejolak,” tuturnya. Terutama didorong oleh situasi geopolitik di Timur Tengah, perang antara Iran dengan Amerika-Israel.

Mustolih lantas mengomentari proporsi subsidi biaya haji dari nilai manfaat yang mencapai 60 persen. “Ini seolah-olah baik di jangka pendek, kelihatannya biayanya murah. Tetapi ini akan menjadi bom waktu,” tutur dia. Menurut Mustolih, beban subsidi yang terlalu besar bisa menimbulkan ke­tidakadilan bagi jamaah yang masih antre. Dia mengingatkan bahwa saat ini ada sekitar 5,7 juta CJH yang antre. Jika setiap tahun hasil investasi dana haji tersedot untuk subsidi, jamaah yang antre akan mendapatkan subsidi dengan nilai kecil.

Dia mengingatkan, porsi subsidi biaya haji harus mempertimbangkan potensi kuota tambahan. “Misalnya dapat tambahan kuota 20 ribu kursi, itu pasti akan jebol,” katanya. Dia menekankan, subsidi biaya haji harus diambil dari hasil investasi. Tidak boleh dari uang pokok dana haji yang bersumber dari setoran awal pendaftaran CJH. (wan/oni/jpg)

 

Editor : Adriyanto Syafril
#Biaya haji 2027 #cjh indonesia #badan pengelola keuangan haji #Kemenhaj