Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Setahun, Febrie Mampu Beli Rumah Rp10,8 M dan Alphard Rp978 Juta

jpg • Senin, 13 Juli 2026 | 09:30 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (SALMAN TOYIBI/JPG)
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (SALMAN TOYIBI/JPG)

PADEK.JAWAPOS.COm - Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung (Kejagung) hampir pasti berakhir. Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu sebagai tersangka korupsi. Pengabdiannya selama 34 tahun di korps Adhyaksa terancam berujung di balik jeruji besi.

Rekam jejak Febrie di kejaksaan terbilang cemerlang. Berdasar penelusuran Jawa Pos (grup Padang Ekspres), dia meraih gelar sarjana hukum pada 1992, kemudian melanjutkan pendidikan hingga meraih gelar doktor ilmu hukum.

Kariernya dimulai sebagai jaksa di Kejaksaan Tinggi Jambi. Dia kemudian menjabat Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jambi. Di posisi itu, kemampuan investigasinya mulai terasah.

Febrie selanjutnya dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung. Di sana, dia menangani sejumlah perkara besar dengan dinamika sosial-politik yang tinggi. Pria 58 tahun itu juga pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur. Pengalaman tersebut memperdalam pemahamannya mengenai praktik korupsi di sektor sum­ber daya alam (SDA) dan pertambangan.

Dia kemudian diangkat menjadi Kajati DKI Jakarta. Namun, jabatan itu hanya diemban selama lima bulan. Febrie lantas ditarik ke Kejaksaan Agung sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik). Di posisi itu, dia dinilai berhasil membongkar kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Atas capaian tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin melantiknya sebagai Jampidsus pada Januari 2022.

Yang menarik, harta ke­kayaan Febrie melonjak ta­jam setelah menjabat Jampidsus. Berdasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada KPK, kekayaannya pada 2022 tercatat sekitar Rp 6,3 miliar. Setahun kemudian, nilainya meningkat menjadi Rp 18,2 miliar.

Kenaikan itu antara lain berasal dari pembelian rumah senilai Rp 10,8 miliar di Jakarta Selatan. Rumah tersebut berdiri di atas tanah seluas 638 meter persegi. Pada tahun yang sama, Febrie juga membeli Toyota Alphard 2.5 G AT seharga Rp 978,5 juta.

Bagaimana dengan rumah di Sentul, Bogor, yang dige­ledah polisi? Di rumah itulah penyidik menemukan uang tunai dan emas batangan seberat 74 kilogram. Namun, aset tersebut tidak tercantum da­lam LHKPN. KPK menduga rumah itu diatasnamakan pihak lain.

Febrie Akui Rumah di Sentul Miliknya

Dalam konferensi pers Jumat lalu (10/7), Febrie me­ngakui rumah di Sentul merupakan milik pribadinya sejak lama. Dia menegaskan kepemilikan aset tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat ba­gaimana proses kepemilikannya sejak awal,” ujarnya.

Terkait temuan uang tunai, emas, dan aset lainnya, Febrie memastikan seluruh barang bukti memiliki pemilik serta asal-usul yang jelas. Namun, dia menolak menjelaskan rinciannya di hadapan media. “Me­ngenai uang tadi sudah saya jelaskan bahwa itu ada pemilik, ada kegiatan, ada orang-orang yang bisa ditanya. Ada juga beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami ya­kin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Te­tapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum yang sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Febrie juga membantah memiliki atau terkait dengan kafe de’Clan di Cipete, Jakarta Selatan. Namanya sempat dikaitkan dengan tempat usaha tersebut setelah penyidik menggeledah lokasi dan menyita uang tunai dalam berbagai mata uang.

“Jampidsus tidak ada ke­terkaitan dalam bisnis yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete,” katanya. Dia meminta masyarakat me­nunggu hasil penyidikan agar fakta perkara terungkap secara utuh.

Rincian Barang Bukti

Penyidikan tiga perkara dugaan korupsi itu melibatkan penggeledahan di 12 lokasi di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan sekitarnya. Dari sejumlah lokasi tersebut, penyidik menyita barang bukti bernilai ratusan miliar rupiah. Seluruhnya kini dianalisis untuk menelusuri keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana.

Di rumah kawasan Pa­rah­yangan Golf Nomor 2, Babakan Madang, Sentul, Bo­gor, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai USD 4.767.300, SGD 14.083.­800, Rp 100 juta, serta dua bingkai foto keluarga.

Di kafe de’Clan, Cipete, penyidik menyita SGD 3.130.­000, USD 889.965, dan Rp 259.­159.000. Sementara itu, dari sebuah money changer diamankan uang tunai Rp 462.­365.000, USD 84.356, 17.595 riyal Arab Saudi, SGD 83.394, 33.100 baht Thailand, 4.020 lira Turki, 1.223 yuan Tiongkok, 152.000 yen Jepang, 212 ringgit Malaysia, 1.600 rupee India, 640 dirham Uni Emirat Arab, 61.000 won Korea Selatan, 40 poundsterling Inggris, 10 dolar Brunei, 150 dong Vietnam, serta 100 dolar Selandia Baru.

Di lokasi lain di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, penyidik juga menyita uang tunai Rp 520 juta dan USD 133.000. (ygi/oni/jpg)

Editor : Adriyanto Syafril
#Jampidsus #Kejagung #koruptor #polda metro jaya #korupsi